Selebrita
Dikejar Penagih Utang, Ayu Ting Ting Minta Tolong pada Andre Taulany dan Andhika Kala di Lapor Pak
Petisi Boikot, Ayu Ting Ting tetap eksis di Lapor Pak Trans 7 bersama Andre Taulany, Andhika Pratama dan Wendy Cagur. Kini Ayu dikejar penagih utang.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID - Di tengah Petisi Boikot, pedangdut Ayu Ting Ting tetap eksis, termasuk acara Lapor Pak Trans 7 bersama Andre Taulany, Andhika Pratama dan Wendy Cagur.
Nah, baru-baru ini, Ayu Ting Ting malah dikejar-kejar penagih utang atau debt collector.
Bahkan, putri Abdul Rozak bahkan mengadukan hal itu kepada Andre Taulany, Andhika Pratama dan Wendy Cagur.
Hal ini seperti dikutip dari kanal YouTube Trans7 Official pada Sabtu, 18 September 2021.
Baca juga: Jatidiri Nikita Mirzani dan Fitri Salhuteru Sebenarnya Dibongkar, Kiki The Potters: Bakat Pembohong
Baca juga: Kiano Tiger Wong Dilarikan ke RS, Dokter Bahas Penyakit di Perut Anak Baim Wong dan Paula Verhoeven
Ayu Ting Ting berlari ke arah Andre Taulany dan bilang ingin membicarakan hal penting.
"Bentar saya mau ketemu komandan, ini saya penting," kata Ayu Ting Ting
Saat ditanya Andre Taulany apa yang sudah terjadi, Ayu Ting Ting mengaku baru saja dikejar oleh debt collector.
"Pak komandan tolongin saya. Saya dikejar sama itu komandan, debt collector," sambungnya.
Andhika Pratama yang sedang berada di samping Andre Taulany lantas penasaran tentang utang apa yang dimiliki Ayu Ting Ting sampai-sampai dikejar debt collector.
"Loe punya utang apa?" tanya Andhika Pratama.
Baca juga: Tiadakan Adegan Pelukan Arya Saloka dan Amanda Manopo di Sinetron Ikatan Cinta, Pihak RCTI Diprotes
Baca juga: Aib Raffi Ahmad Akhirnya Dibongkar Asisten pada Melaney, Merry: Aku Sering Nutupin Pas Ditanya
Ayu Ting Ting tampaknya masih panik hingga tak bisa menjelaskan soal alasan dirinya dikejar debt collector.
Hanya saja, Ayu Ting Ting menjelaskan kalau kejadian tersebut berlangsung begitu saja saat dirinya sedang berkendara motor dengan adiknya.
Saat berada di pinggir jalan, keduanya mengalami aksi begal oleh kelompok debt collector tersebut.
"Saya tadi lagi naik motor sama adek saya, terus tiba-tiba di pinggir jalan saya dijegal tadi," jelas Ayu Ting Ting.
Mendengar cerita Ayu Ting Ting, Andre Taulany langsung merencanakan tindakan bersama Andhika Pratama dan Wendy Cagur.
Selagi mereka menolong Ayu Ting Ting, ibunda Bilqis itu disuruh untuk sabar dan istirahat saja.
"Itu semua begal harus ditangkap. Oke kalau begitu kita bertiga akan menangkap oknum itu. Jadi, sabar.
"Ayu mendingan sekarang istirahat. Sekarang saya akan ajak kalian berdua untuk patroli," kata Andre Taulany sambil mengajak Andhika Pratama dan Wendy Cagur.
Ternyata kejadian Ayu Ting Ting yang mengaku dikejar oknum debt collector itu adalah salah satu adegan dalam program "Lapor Pak" di Trans7.
Selain Andre Taulany, Andhika Pratama dan Wendy Cagur yang berperan sebagai polisi, para pemain sinetron TOP lah yang memerankan debt collector tersebut.
Baca juga: Posisi Syahrini Tergeser Ashanty, Anang Hermansyah Blak-blakan Soal Perasaannya di Masa Lalu
Baca juga: Ruben Onsu Kaget Dengar Cara Iis Dahlia Perlakukan Kumisnya, Ayah Betrand Peto: Jadi Pak Raden
Stress Hadapi Debt Collector? Ini Hak Nasabah
Kasus yang dialami Ayu Ting Ting di lakon Lapor Pak Trans 7 bisa saja terjadi di dunia nyata.
Walau tengah menunggak utang, sebagai konsumen kamu tetap memiliki hak yang tidak boleh dilanggar oleh penagih utang sekalipun.
Tren kredit bermasalah atau nonperforming loan di Indonesia pada tahun 2017 sempat merangkak naik bahkan menembus angka di atas 3%.
Walau akhirnya di pengujung tahun lalu, angka NPL tersebut melandai di posisi 2,59%. Adapun rasio credit at risk yaitu total NPL ditambah kredit hasil restrukturisasi masih terbilang cukup tinggi yaitu di kisaran 9,6% pada awal Januari 2018 setelah sebelumnya di posisi 11,9% pada kuartal III tahun 2017.
Bahkan di perbankan syariah, angka pembiayaan bermasalah menembus angka di atas 4%. Angka itu tergolong cukup tinggi karena selama ini perbankan diarahkan untuk menjaga angka NPL di bawah 5% saja.
Apa arti angka-angka tersebut bagi masyarakat, para konsumen produk bank atau jasa keuangan? Yang pasti, semakin tinggi angka NPL berarti semakin banyak nasabah bank yang menunggak pembayaran cicilan kredit mereka.
Apakah kamu saat ini tengah menghadapi masalah tunggakan kartu kredit? Bila iya, tentu kamu mulai akrab dengan telpon-telpon dari penagih utang atau debt collector bank, atau malah mungkin sudah sering didatangi hingga ke rumah?
Pada dasarnya, ada beberapa kategori kredit bank yang perlu kamu pahami. Berikut ini kategorisasinya:
- Kredit Lancar yaitu ketika sebuah pinjaman tidak pernah mencatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh si debitur.
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran debitur sampai 90 hari.
- Kredit Tidak Lancar yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 120 hari.
- Kredit Diragukan yaitu ketika sebuah pinjaman tercatat ada tunggakan pembayaran cicilan oleh debitur sampai 180 hari.
- Kredit Macet yaitu ketika terjadi tunggakan pembayaran cicilan hingga lebih dari 180 hari.
Jadi, bila saat ini kamu tengah menunggak cicilan kredit pada bank atau penyedia pinjaman lebih dari 120 hari atau lebih dari 4 bulan, maka kamu sudah masuk dalam catatan NPL di perbankan. Dengan begitu, kamu tidak perlu kaget bila mulai banyak telepon bahkan didatangi oleh penagih utang atau debt collector.
Siapakah Debt Collector dan perlukah takut menghadapi mereka?
Banyak orang ketakutan ketika sudah mulai sering ditelpon oleh debt collector. Merasa terteror dan terganggu kenyamanan gara-gara menunggak utang, sebenarnya adalah konsekuensi dari “kesalahan” kamu menunggak cicilan.
Mulai dari ditelpon ke nomer pribadi dan nomer rumah, anggota keluarga kamu juga mungkin ikut ditelpon oleh penagih utang ini. Bahkan tidak jarang para debt collector ini mendatangi rumah si debitur bermasalah.
Siapakah debt collector? Debt collector adalah tenaga profesional yang disewa oleh bank atau penyedia pinjaman untuk menagih para penunggak utang.
Debt collector biasanya diminta oleh bank jika pemilik kartu kredit tidak membayar utang dalam jangka waktu cukup lama sehingga utang kartu kredit itu masuk kategori macet.
Selain menagih utang yang menumpuk, para debt collector akan menagih jika pemilik kartu kredit tidak memberikan informasi atau kabar kapan akan membayar tagihan.
Sering juga terjadi, banyak pemilik kartu kredit merasa ketakutan saat ditagih oleh debt collector. Akibatnya pemilik kartu kredit tidak mau menemui debt collector dan cenderung menghindar. Akhirnya, masalah utang piutang itu malah tidak tercapai penyelesaian.
Bila kamu tengah menghadapi masalah seperti ini di mana keuangan tengah bermasalah sehingga pembayaran cicilan utang terganggu sehingga harus menghadapi debt collector, sebaiknya kamu jangan panik dulu.
Baca juga: Mau Susul Rizky Billar dan Lesti Kejora, Harris Vriza Ungkap Rencana Pernikahannya
Sebagai konsumen produk keuangan, walaupun tengah menanggung beban utang bermasalah, kamu masih memiliki hak-hak yang perlu kamu pahami.
Demikian juga perihal cara menghadapi debt collector. Bank Indonesia, otoritas perbankan sebelum OJK, telah merilis aturan yang mengatur perlindungan cukup jelas bagi para debitur bank, termasuk perlindungan bagi pemegang kartu kredit.
Untuk kartu kredit, misalnya, perlindungan bagi pemilik kartu kredit diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Bank Indonesia No. 14/2/PBI/2012 tanggal 6 Januari 2012 tentang Perubahan Atas PBI No. 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan APMK.
Berikut ini aturan pelaksana yang diatur di dalam surat edaran nomor 14/17/DASP yang terbit tanggal 7Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit. Para pemilik kartu kredit dan calon pemilik kartu kredit sebaiknya tahu isi aturan ini.
1. Debt collector hanya boleh menagih utang macet
Aturan BI menegaskan, penagihan kartu kredit dengan menggunakan perusahaan penyedia jasa penagihan hanya dapat dilakukan terhadap tagihan kartu kredit yang telah macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit;
Ini berarti utang kartu kredit yang ditagih oleh debt collector ialah utang yang telah macet, bukan utang kartu kredit yang terlambat dibayar di luar jadwal jatuh tempo. Kategori utang macet adalah ketika keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
2. Kualitas penagihan harus sesuai standar bank
Kualitas pelaksanaan penagihan Kartu Kredit oleh perusahaan penyedia jasa penagihan harus sama dengan pelaksanaan penagihan Kartu Kredit yang dilakukan sendiri oleh Penerbit Kartu Kredit.
Bank penerbit kartu kredit berarti harus bisa memastikan kualitas penagihan yang dilakukan oleh debt collector mengikuti standar kualitas yang berlaku di bank.
3. Debt collector harus sudah memiliki pelatihan memadai
Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pemilik kartu kredit tidak perlu takut karena, sesuai aturan ini, para debt collector seharusnya telah mendapatkan pelatihan tentang penagihan yang berkualitas, termasuk etika dalam penagihan, oleh bank atau oleh perusahaan ketiga yang melakukan penagihan.
4. Identitas debt collector harus jelas
Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penerbit Kartu Kredit. Bank penerbit kartu kredit berarti perlu mengetahui dan mengatur administrasi para debt collector yang melakukan penagihan kepada para nasabahnya.
Etika penagihan utang oleh Debt Collector
Peraturan tersebut juga mengatur etika para debt collector. Oiya, ketentun etika penagihan ini sudah disetujui oleh bank penerbit alat pembayaran menggunakan kartu.
Bagaimana etika yang seharusnya diterapkan? Berikut ini beberapa aturan yang berlaku terkait pelaksanaan penagihan utang oleh Debt Collector:
1. Identitas resmi dari penerbit kartu kredit
Debt collector menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit. Ini berarti debt collector resmi akan selalu dibekali identitas resmi dari bank. Jika debt collector yang menagih tidak memiliki identitas resmi, kamu tidak memiliki kewajiban untuk melayaninya bahkan kamu patut curiga dan segera menghubungi bank penerbit kartu kredit.
2. Dilarang memakai ancaman/kekerasan/mempermalukan
Para debt collector dilarang memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah kartu kredit yang cicilannya macet. Jika debt collector yang menelpon atau menemui kamu mengeluarkan ancaman, kekerasan atau mempermalukan, sebaiknya kamu tetap bersikap tenang dan mengingatkan debt collector untuk tidak melanggar etika penagihan yang ada di dalam aturan BI.
Catat saja identitas debt collector, hari dan jam kejadian agar kamu bisa mengingatnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan saat kamu melaporkan kasus ini kepada bank penerbit kartu kredit.
3. Dilarang memakai kekerasan fisik atau verbal
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Tekanan bisa berarti pemaksaan (pressure) secara fisik maupun lisan. Ini merupakan bagian dilarang dilakukan oleh debt collector.
4. Dilarang menagih selain pada nasabah terkait
Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit. Debt collector hanya menagih utang kartu kredit kepada pemilik kartu kredit, bukan kepada pihak lain seperti keluarga dekat pemilik kartu kredit.
Jadi, kamu bisa melayangkan protes bila debt collector juga ikut memburu keluarga kamu terkait masalah utang tersebut.
5. Dilarang meneror (terus menerus dan mengganggu)
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Misalnya, jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu saja yang dinilai tepat untuk menagih, bukan secara terus menerus sepanjang hari. Jika pemilik kartu kredit sudah merasa terganggu, sebaiknya memberitahu bank penerbit kartu kredit.
6. Penagihan hanya boleh di alamat penagihan atau domisili nasabah
Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit. Penagihan bisa dilakukan di tempat penagihan yang terdaftar saat mengisi formulir pengajuan kartu kredit seperti di kantor. Penagihan juga bisa dilakukan di tempat tinggal.
7. Penagihan dibatasi jam kerja
Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 sesuai wilayah waktu alamat Pemegang Kartu Kredit;
8. Penagihan di luar ketentuan di atas harus atas persetujuan nasabah
Penagihan di luar tempat penagihan yang ditentukan atau di luar waktu yang telah ditentukan di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Pemegang Kartu Kredit terlebih dahulu.
Penagihan di luar kantor atau di luar tempat tinggal, atau di luar waktu antara pukul 08.00-20.00 harus atas persetujuan pemegang kartu kredit, tidak boleh datang sewaktu-waktu dan bersifat tiba-tiba.
9. Penerbit kartu kredit harus memastikan kesesuaian etika penagihan
Penerbit Kartu Kredit juga harus memastikan bahwa perusahaan jasa penagihan juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi penyelenggara APMK.
Dengan ketentuan ini bank penerbit kartu kredit diharapkan tetap mengawasi dan memantau pelaksanaan penagihan oleh perusahaan jasa penagihan yang ditunjuk agar mereka menerapkan etika penagihan.
6 jurus mudah cara menghadapi Debt Collector agar tidak pusing
Pusing menghadapi debt collector? Bila kamu sudah memahami etika penagihan utang oleh debt collector di atas, kini kamu sudah menyadari apa saja hak kamu sebagai debitur bank. Jadi, walau kamu kini tengah bermasalah dengan cicilan utang, bukan berarti orang lain atau penagih boleh memperlakukan kamu dengan semena-mena.
Inilah enam jurus sakti dalam menghadap debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utangmu macet.
1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas.
Tanyakan kepada mereka, siapa yang menugaskan mereka datang ke rumahmu dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaanmu dan kamu ragu dengan mereka, sampaikan kamu tidak bisa ditemui dulu dan membuat janji pertemuan lagi. Katakan, kamu mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para debt collector bersikap santun, jangan lupa untuk mengapresiasi mereka dengan menunjukkan sikap yang hormat dan respect kepada tugas mereka.
Jelaskan bahwa kamu belum bisa membayar karena kondisi keuanganmu belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa kamu akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutangmu. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.
3. Jika debt collector mulai berdebat dan kamu merasa terteror dengan cara mereka menagih, sebaiknya kamu menghubungi pengurus RT atau RW di tempat tinggalmu.
Sebab, ini pertanda buruk bagi kamu.
4. Jika mereka berusaha mengambil barang yang sedang kamu cicil, kamu berhak mempertahankan barang tetap di tanganmu.
Katakan kepada penagih utang itu, perjanjian kredit ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata, bukan lewat penagih utang. Ajak mereka untuk berdialog.
5. Jika para penagih utang tetap ingin menyita barangmu, laporkan ke bank tempat kamu mengambil kredit.
Jika memang sudah tertutup pintu dialog, kamu dapat melaporkan masalah ini ke bank tempat kamu mencicil dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi.
6. Sebaiknya kamu tidak menitipkan barang titipan di pihak lain, misalnya di kepolisian.
Sebaiknya mobil atau barang jaminan tetap ada di tanganmu sambil kamu melakukan restrukturisasi utang ke bank atau jika ada keputusan dari pengadilan untuk mengambil barang cicilan tersebut.
Jangan lupa kamu perlu berkonsultasi dengan lembaga konsumen seperti Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen agar kamu mendapatkan penjelasan dan nasehat hukum untuk menyelesaikan masalah ini.
Baca juga: Ingin Nikah Tahun Ini, Gestur Natasha Wilona Jawab Soal Verrell Bramasta Jadi Sorotan Pakar Ekspresi
Baca juga: Nasib Sopir Billy Syahputra yang Merangkap Driver Taxi Online, Ulah Uya Kuya Jadi Pemicunya
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)