CPNS 2021
Rincian Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021, Ini Ketentuan Jika Lulus SKD
Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021 akan segera digelar. Berikut rincian passing grade seleksi kompetensi PPPK
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut rincian passing grade seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Guru dan Non-Guru 2021.
Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru 2021 akan segera digelar.
Diketahui sebelumnya, peserta telah melewati masa pendaftaran atau seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah.
Baca juga: Cek Jadwal Seleksi PPPK Guru dan Nonguru 2021, Tenaga Pengajar Berkesempatan Ikut 3 Kali Tes
Baca juga: Seleksi PPPK 2021 di Balangan Berakhir, Terdata 32 Peserta Tak Dapat Ikuti Tes
Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada tanggal yang variatif sesuai instansi masing-masing.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi PPPK.
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, seleksi kompetensi PPPK Non-Guru akan digelar pada 26 September 2021 hingga 23 Oktober 2021.
Jika para pelamar ingin mengecek jadwal Seleksi Kompetensi PPPK Guru dan Non-Guru dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Para pelamar PPPK Guru dan Non-Guru dinyatakan lulus apabila memenuhi nilai minimal dari nilai ambang batas (passing grade) yang ditentukan.
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru

Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 100
Durasi: 120 menit (umum), dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Soisal Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Durasi: 40 menit (umum) dan 55 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru
Dikutip dari Instagram @Kemenpanrb sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB No. 1128/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non-Guru Tahun Anggaran 2021, berikut passing grade untuk seleksi PPPK Non-Guru 2021:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
Jumlah soal: 90
Nilai passing grade: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 450
Bobot nilai: Jawaban benar mendapatkan 5 poin, jika salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Jumlah soal: 25 (Manjerial) dan 20 (sosial kultural)
Nilai passing grade: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
Baca juga: Nilai Tes PPPK Dibawah Passing Grade, Guru SMPN 4 Cintapuri Ini Berharap Masa Kerja Jadi Penentu
Baca juga: VIDEO CPNS Kalsel 2021, Tes PPPK Guru Berlangsung di SMAN 1 Rantau Kabupaten Tapin
Durasi seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural : 120 menit (umum) dan 150 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Bobot Nilai dari seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural yaitu berjenjang, dari 1 sampai 4 poin.
Jika salah atau tidak menjawab maka akan mendapatkan nilai 0.
3. Seleksi wawancara:
Jumlah soal: 10
Durasi: 10 menit (umum) dan 15 menit (penyandang disabilitas sensorik netra)
Nilai passing grade: 24
Nilai kumulatif maksimal: 40
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 telah dimulai sejak 2 September 2021 hingga saat ini.
Masing-masing instansi mempunyai jadwal yang berbeda.
Dalam pelaksanaan SKD, peserta berlomba-lomba untuk mendapatkan nilai terbaik agar lulus di tahap ini.
Lantas, bagaimana ketentuan peserta yang lulus tahap SKD CPNS 2021?
Pengumuman hasil SKD ditentukan paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi Nilai Ambang Batas.
Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), sampai dengan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK).

Apabila pelamar yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dan penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU sampai dengan TWK masih sama, maka pelamar diikutkan SKB.
Nilai Ambang Batas atau Passing Grade SKD CPNS 2021
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi, Nilai Ambang Batas pada Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) CPNS 2021, yaitu:
1. Kebutuhan Umum
a. Tes Wawasan Kebangsaan 65
b. Tes Intelegensi Umum 80
c. Tes Karakteristik Pribadi 166
2. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" / Cumlaude
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85
3. Kebutuhan Khusus Diaspora
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 85
4. Kebutuhan Khusus Disabilitas
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60
5. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 60
Baca juga: Tes SKD CPNS dan PPPK di Tanbu, Dinkes Fasilitasi Swab Antigen Gratis
Baca juga: Hari Ketiga Tes PPPK Guru 2021, Kadisdik Tapin Pantau Pelaksanaan Seleksi
6. Kebutuhan Dokter(Kualifikasi Pendidikan Dokter/ Dokter Spesialis), Dokter Gigi (Kualifikasi Pendidikan Dokter Gigi / Dokter Gigi Spesialis), dan Dokter Pendidik Klinis:
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 311
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 80
7. Kebutuhan Tertentu Sebagaimana tercantum pada Lampiran II KepmenPANRB 1023 Tahun 2021 :
a. Nilai Kumulatif SKD Paling Rendah 286
b. Nilai Tes Intelegensi Umum Paling Rendah 70
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)