Kriminalitas Banjarmasin

Sidang Kasus Tipikor Mantan Sekda Tanbu, Terungkap Pengadaan Kursi Libatkan Toko Istri Terdakwa

Sidang Lanjutan Kasus perkara tipikor pengadaan kursi tunggu di Tanbu terungkap adanya keterlibatan istri terdakwa dalam pengadaan kursi tunggu

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Jamser Simanjuntak sebagai Ketua Majelis Hakim Memimpin Persidangan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Kursi di Tanbu dengan Terdakwa Rooswandi Salem, Selasa (21/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Sekda Kabupaten Tanbu, Rooswandi Salem kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (21/9/2021).

Terdakwa yang berstatus tahanan kota hadir secara daring melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak. 

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Wendra Saputra menghadirkan tiga saksi yaitu Iim Fatimah, Abdul Azis dan Rina Ruslan. 

Dua saksi di antaranya yaitu Abdul Azis dan Rina Ruslan merupakan pihak swasta pemilik usaha atau toko furnitur yaitu masing-masing toko Fitra Cerah di Makassar dan Toko Gemerlapan di Banjarmasin. 

Baca juga: PTT Tanahbumbu Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kursi Tunggu Didakwa Pasal Ini 

Baca juga: Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kursi Rapat di Tanbu Jadi Tahanan Kota

Kaitannya dengan perkara ini, kedua toko tersebut memiliki hubungan business to business dengan toko Alya Gallery milik isteri terdakwa Rooswandi. 

Dimana Toko Alya Gallery yang merupakan vendor terpilih dalam pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu bermasalah tersebut rupanya tidak memiliki stok barang yang dibutuhkan. 

Karena itu, Toko Alya Gallery membeli kursi-kursi rapat dan kursi tunggu tersebut ke sejumlah toko termasuk Toko Fitra Cerah dan Toko Gemerlapan. 

Saksi Abdul Azis mengatakan, memang pernah mendapat pesanan sebanyak 10 kursi rapat dengan harga Rp 420 ribu per unit dan 1 set kursi tunggu dengan harga Rp 3,5 juta untuk dikirimkan ke Kabupaten Tanbu di Tahun 2019 lalu.

Begitu juga saksi Lina Ruslan dalam kesaksiannya mengatakan, juga pernah melayani pembelian sejumlah unit kursi rapat dan kursi tunggu dari Toko Alya Gallery di Kabupaten Tanbu. 

"Seingat saya kurang lebih ada enam kali pembelian di (toko) kami. Kursi rapat merek futura dan kursi tunggu merek importa," kata saksi Lina. 

Meski tak ingat berapa banyak total kursi yang dibeli oleh Toko Alya Gallery, namun Lina menyebut pembelian kursi dilakukan dalam jumlah besar. 

"Pembayaran menggunakan uang cash. Mereka membawa angkutan sendiri untuk dibawa ke Tanbu, biasanya menggunakan truk," ungkap Lina dalam kesaksiannya. 

Lina menegaskan, penjualan yang dilakukan menggunakan harga yang sebenarnya dan Ia tidak pernah mengetahui bahwa pembelian tersebut rupanya terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Tanbu. 

Pasca pemeriksaan ketiga saksi rampung, terdakwa Rooswandi  yang diberikan kesempatan Majelis Hakim memberikan tanggapan memilih untuk tidak berkomentar atas kesaksian ketiga saksi tersebut. 

Begitu pula Penasihat Hukum terdakwa, Dino Yudhistira memilih untuk tidak memberikan komentar di luar persidangan.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved