Berita Banjarmasin
Kesehatan Menurun, Terdakwa Korupsi Pengadaan Kursi Rapat di Tanbu Jadi Tahanan Kota
Meski masih dapat mengikuti sidang secara virtual pada Selasa (31/8/2021), namun kondisi kesehatan Mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rooswan
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Edi Nugroho
Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Meski masih dapat mengikuti sidang secara virtual pada Selasa (31/8/2021), namun kondisi kesehatan Mantan Sekda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rooswandi Salem dikabarkan menurun.
Karena kondisi itu pula, Rooswandi yang namanya terseret menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten Tanbu ini ditangguhkan penahanannya oleh Majelis Hakim.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Yudhistira mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya sudah dikabulkan kurang lebih dua minggu belakangan.
"Tanggal pastinya saya lupa, tapi kira-kira sudah dua minggu," kata Dino kepada Banjarmasinpost.co.id.
Baca juga: Pencegahan Korupsi untuk Menciptakan Bisnis yang Bersih Didukung Penuh Menko Airlangga
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Baca juga: VIDEO Korupsi Kalsel: Mantan Direktur PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp 9,2 Miliar
Dino mengatakan, sejumlah gangguan kesehatan dialami oleh kliennya yang juga menjadi dasar dibuatnya permohonan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengdili perkara yang membelit kliennya tersebut.
"Dalam surat rekam medis itu beliau ada hipertensi, gangguan saluran kemih dan alergi asap rokok," kata Dino.
Bahkan kata dia, saat sidang lanjutan perkara digelar di Pengadilan Tipikor, Selasa (31/8/2021) kemarin, kliennya juga masih dalam masa penyembuhan dari Covid-19.
Karena itu kata dia, kliennya mengikuti sidang dari ruangan khusus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu dan terhubung ke ruang persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin melalui sambungan aplikasi Zoom Meeting.
Karena penahanannya ditangguhkan, kliennya itu kata Dino kini berstatus sebagai tahanan kota di Kabupaten Tanbu.
"Sesuai surat penetapan, sekarang tahanan kota. Sebelumnya ditahan di Lapas Batulicin," terangnya.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/8/2021), dilakukan pemeriksaan lima orang saksi dari unsur ASN dari sejumlah instansi terkait di Kabupaten Tanbu.
Mereka secara bersama-sama diperiksa melalui lontaran pertanyaan baik dari Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa atas hal-hal yang mereka ketahui terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Sekda Tanbu tersebut.
Dimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum atas perkara tersebut, diperhitungkan terjadi dugaan kerugian terhadap keuangan negara dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)