Kriminalitas Banjarmasin
Korupsi Kalsel : Sidang Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Jaksa Hadirkan Lima Saksi
Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem kembali menjalani sidang perkara korupsi pengadaan kursi rapat dan tunggu di Tanbu
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/8/2021).
Terdakwa hadir secara daring didampingi tim penasihat hukumnya dari ruang sidang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.
Beragendakan pemeriksaan saksi, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanbu, Wendra Setiawan menghadirkan lima orang saksi dari unsur ASN di sejumlah instansi terkait di Kabupaten Tanbu.
Mereka yaitu, Dedy bodin, Ichsan, Sibyani, Adi Febriadi dan Hendra Kesumajaya.
Baca juga: Sekda Tanahbumbu Rooswandi Salem Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Kepala BKD
Baca juga: Sekda Tanbu Dinonaktifkan, Rooswandi Salem :Tak Ada Klarifikasi dan Pembinaan, Ini Sewenang-wenang
Baca juga: Sekda Tanbu Dinonaktifkan, Rooswandi Salem Ternyata Dilaporkan Lakukan Ini
Kelima saksi secara bersama-sama diperiksa melalui lontaran pertanyaan baik dari Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa atas hal-hal yang mereka ketahui terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Sekda Tanbu tersebut.
Melalui fakta persidangan, tergambarkan sejumlah hal terkait awal mula terjadinya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang diduga dilakukan tak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan kebutuhan satuan kerja itu.
Saksi Ichsan yang merupakan Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanbu dalam kesaksiannya mengatakan, setiap tahun Dinas PMD menyusun acuan prioritas penggunaan dana desa bagi pemerintah desa, khususnya dana yang bersumber dari APBD.
Pada penyusunan acuan di Tahun Anggaran 2019 kata Ichsan, awalnya memang tak ada komponen pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tersebut.
Namun atas perintah atasannya kata dia, pengadaan tersebut dimasukkan dalam acuan tersebut saat dipresentasikan di hadapan terdakwa.
"Isinya termuat pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk seluruh desa," kata Ichsan dalam kesaksiannya.
Ia juga mengatakan, pada acuan yang selanjutnya dituangkan dalam surat edaran resmi dan disebarkan kepada Camat di seluruh Kabupaten Tanbu itu dicantumkan juga nilai pengadaan untuk kursi-kursi tersebut.
Yaitu Rp 650 ribu per unit untuk kursi rapat dan Rp 6,5 juta per unit untuk kursi tunggu.
Meski demikian, surat edaran tersebut menurutnya sempat sekali dirubah dan terakhir dicabut.
Sehingga, tak semua desa diwajibkan untuk memasukkan pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja desa nya, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan atau atas musyawarah desa.
Saksi lainnya yaitu Sibyani yang merupakan Kasi Pembinaan dan Administrasi Dinas PMD Kabupaten Tanbu mengatakan, sebelum surat edaran tersebut dirubah dan dicabut, Ia pernah mendengar keberatan dari sejumlah desa atas acuan pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat.