Kriminalitas Banjarmasin

Korupsi Kalsel : Sidang Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Jaksa Hadirkan Lima Saksi 

Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem kembali menjalani sidang perkara korupsi pengadaan kursi rapat dan tunggu di Tanbu

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Lima orang saksi dihadirkan dan diperiksa bersamaan dalam sidang perkara tipikor pengadaan kursi dengan terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/8/2021). 

"Ada (keberatan), karena mungkin keterbatasan dana desa mereka dan harus melakukan pengadaan kursi. Tapi yang kedua surat direvisi," kata Sibyani. 

Masih dalam kesaksiannya, Ia tak menampik bahwa memang ada sejumlah desa yang memang berinisiatif untuk melaksanakan pengadaan kursi tersebut, namun ada pula yang tidak. 

Pasca selesai memeriksa kesaksian lima saksi yang dihadirkan jaksa, Ketua Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi. 

Pasalnya, tak cuma lima orang saksi, jaksa penuntut berencana menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan perkara ini.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Dino Yudhistira mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan utuh dari kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan. 

"Kami belum bisa simpulkan sekarang karena masih ada saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum. Nanti jika menjelang selesai saksinya baru bisa disimpulkan. Tapi kami tetap optimis," kata Dino.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Kasus Pengadaan Kursi Tunggu, Kejari Tanbu Tahan PTT BPKAD, Ini Alasan Penahanan

Nama Rooswandi Salem turut tersangkut perkara dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu dan didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dimana dalam kasus tersebut, diperhitungkan terjadi kerugian terhadap keuangan negara dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved