Kriminalitas Banjarmasin

Korupsi Kalsel : Sidang Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Jaksa Hadirkan Lima Saksi 

Terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem kembali menjalani sidang perkara korupsi pengadaan kursi rapat dan tunggu di Tanbu

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Lima orang saksi dihadirkan dan diperiksa bersamaan dalam sidang perkara tipikor pengadaan kursi dengan terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/8/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Persidangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dengan terdakwa Mantan Sekda Tanbu, Rooswandi Salem kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (31/8/2021).

Terdakwa hadir secara daring didampingi tim penasihat hukumnya dari ruang sidang dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak. 

Beragendakan pemeriksaan saksi, tim jaksa penuntut umum yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanbu, Wendra Setiawan menghadirkan lima orang saksi dari unsur ASN di sejumlah instansi terkait di Kabupaten Tanbu. 

Mereka yaitu, Dedy bodin, Ichsan, Sibyani, Adi Febriadi dan Hendra Kesumajaya. 

Baca juga: Sekda Tanahbumbu Rooswandi Salem Dinonaktifkan, Begini Penjelasan Kepala BKD 

Baca juga: Sekda Tanbu Dinonaktifkan, Rooswandi Salem :Tak Ada Klarifikasi dan Pembinaan, Ini Sewenang-wenang

Baca juga: Sekda Tanbu Dinonaktifkan, Rooswandi Salem Ternyata Dilaporkan Lakukan Ini

Kelima saksi secara bersama-sama diperiksa melalui lontaran pertanyaan baik dari Majelis Hakim, tim jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa atas hal-hal yang mereka ketahui terkait perkara dugaan korupsi yang menyeret nama Mantan Sekda Tanbu tersebut. 

Melalui fakta persidangan, tergambarkan sejumlah hal terkait awal mula terjadinya pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat yang diduga dilakukan tak sesuai prosedur dan tidak sesuai dengan kebutuhan satuan kerja itu. 

Saksi Ichsan yang merupakan Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanbu dalam kesaksiannya  mengatakan, setiap tahun Dinas PMD menyusun acuan prioritas penggunaan dana desa bagi pemerintah desa, khususnya dana yang bersumber dari APBD. 

Pada penyusunan acuan di Tahun Anggaran 2019 kata Ichsan, awalnya memang tak ada komponen pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat tersebut. 

Namun atas perintah atasannya kata dia, pengadaan tersebut dimasukkan dalam acuan tersebut saat dipresentasikan di hadapan terdakwa. 

"Isinya termuat pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat untuk seluruh desa," kata Ichsan dalam kesaksiannya. 

Ia juga mengatakan, pada acuan yang selanjutnya dituangkan dalam surat edaran resmi dan disebarkan kepada Camat di seluruh Kabupaten Tanbu itu dicantumkan juga nilai pengadaan untuk kursi-kursi tersebut. 

Yaitu Rp 650 ribu per unit untuk kursi rapat dan Rp 6,5 juta per unit untuk kursi tunggu. 

Meski demikian, surat edaran tersebut menurutnya sempat sekali dirubah dan terakhir dicabut. 

Sehingga, tak semua desa diwajibkan untuk memasukkan pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja desa nya, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan atau atas musyawarah desa. 

Saksi lainnya yaitu Sibyani yang merupakan Kasi Pembinaan dan Administrasi Dinas PMD Kabupaten Tanbu mengatakan, sebelum surat edaran tersebut dirubah dan dicabut, Ia pernah mendengar keberatan dari sejumlah desa atas acuan pengadaan kursi tunggu dan kursi rapat. 

"Ada (keberatan), karena mungkin keterbatasan dana desa mereka dan harus melakukan pengadaan kursi. Tapi yang kedua surat direvisi," kata Sibyani. 

Masih dalam kesaksiannya, Ia tak menampik bahwa memang ada sejumlah desa yang memang berinisiatif untuk melaksanakan pengadaan kursi tersebut, namun ada pula yang tidak. 

Pasca selesai memeriksa kesaksian lima saksi yang dihadirkan jaksa, Ketua Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi. 

Pasalnya, tak cuma lima orang saksi, jaksa penuntut berencana menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan perkara ini.

Sedangkan penasihat hukum terdakwa, Dino Yudhistira mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan utuh dari kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan. 

"Kami belum bisa simpulkan sekarang karena masih ada saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum. Nanti jika menjelang selesai saksinya baru bisa disimpulkan. Tapi kami tetap optimis," kata Dino.

Baca juga: Korupsi Kalsel : Kasus Pengadaan Kursi Tunggu, Kejari Tanbu Tahan PTT BPKAD, Ini Alasan Penahanan

Nama Rooswandi Salem turut tersangkut perkara dugaan korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu dan didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan tindak pidana sebagaimana pada pasal 2 atau 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dimana dalam kasus tersebut, diperhitungkan terjadi kerugian terhadap keuangan negara dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 1,8 miliar. (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved