Berita Banjarmasin
VIDEO Korupsi Kalsel: Mantan Direktur PD Baramarta Dituntut 9 Tahun Penjara, Denda Rp 9,2 Miliar
JPU menuntut mantan Direktur PD Baramarta, Teguh Imanullah dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 9,2 miliar
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Perjalanan panjang proses hukum persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Mantan Direktur PD Baramarta, Teguh Imanullah, makin mendekati ujungnya.
Anggota Tim jaksa penuntut umum, I Gusti Ngurah Anom, membacakan tuntutan terhadap terdakwa dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, Senin (23/8/2021).
Terdakwa yang hadir secara daring didampingi tim penasihat hukumnya di ruang sidang, mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
jaksa menuntut Teguh Imanullah dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Dana Kas PD Baramarta, Mantan Ajudan Bupati Banjar Kembalikan Rp 32 Juta
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Dana Kas PD Baramarta, Pengacara Hadirkan Bukti Percakapan Digital
Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta Berlanjut, Saksi Sebut Tak Berani Lawan Dirut
Kemudian, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai kerugian negara yang diyakini jaksa ditimbulkannya, yaitu senilai Rp 9.206.075.934.
"Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah ada keputusan berketetapan hukum, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang. Jika tidak cukup, maka diganti pidana penjara 4 tahun 6 bulan," kata Jaksa.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana, seperti diatur dalam sejumlah pasal yang didakwakan.
Yaitu, tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP.
Dalam dakwaan sebelumnya, terdakwa diyakini jaksa secara sah dan meyakinkan melakukan penarikan dan penggunaan dana kas PD Baramarta untuk kepentingannya yang tidak sesuai kegiatan bisnis dan rencana kerja anggaran perusahaan.
Dirincikan dalam dakwaan pula, dugaan penyelewengan dana kas dilakukan sejak 2017 hingga 2020 saat terdakwa masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Baramarta.
Yaitu, pada 2017 sebesar Rp 1,27 miliar, tahun 2018 sekitar Rp 2,65 miliar, tahun 2019 sekitar Rp 3 miliar dan tahun 2020 sekitar Rp 2,2 miliar dengan total lebih dari Rp 9,2 miliar.
Baca juga: VIDEO Terdakwa Kasus Dana Kas PD Baramarta Kabupaten Banjar Minta Aliran Dana Diungkap
Jaksa juga menyebut hal tersebut dilakukan terdakwa dengan alasan kasbon operasional Direktur Utama.
Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa yang dipimpin Badrul Ain Sanusi meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun pembelaan.
Majelis Hakim selanjutnya kembali menunda sidang untuk dilanjutkan pekan selanjutnya dengan agenda pembacaan pembelaan.
(banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)