Kriminalitas Banjarmasin
Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta Berlanjut, Saksi Sebut Tak Berani Lawan Dirut
Kasus Tipikor yang menyeret Mantan Dirut PD Baramarta yaitu Teguh Imanullah sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, sidang perkara kasus Tipikor yang menyeret Mantan Dirut Perusahaan Daerah (PD) Baramarta yaitu Teguh Imanullah sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (7/6/2021).
Beragendakan pemeriksaan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh orang saksi dalam sidang kali ini.
Mereka yaitu Manajer Keuangan PD Baramarta, Sri S Dewi, Mantan Manajer Umum dan Administrasi PD Baramarta, Tayyibah, Mantan Ketua Dewan Pengawas Pada PD Baramarta, H Nasrunsyah dan Kabag Keuangan PD Baramarta, Edi Suryadi.
Selanjutnya Kabag Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rina Yulianti, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banjar, Siti Mahmudah dan Dewan Pengawas PD Baramarta, H Ahmad.
Baca juga: Korupsi Kalsel : Tolak Eksepsi Terdakwa Penyelewengan Kas PD Baramarta, JPU Minta Sidang Dilanjutkan
Baca juga: Korupsi Kalsel : Jalani Sidang Perdana, Mantan Dirut PD Baramarta Didakwa Tiga Pasal Tipikor
Usai mengucap sumpah di bawah kitab suci, para saksi menjawab sederet pertanyaan yang disampaikan bergantian antara Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan secara bersamaan ini.
Kepada saksi, pertanyaan-pertanyaan dari jaksa penuntut umum fokus menggali terkait teknis penarikan uang kas PD Baramarta oleh terdakwa selama menjadi Direktur Utama hingga Bulan Spetember Tahun 2020 lalu.
Dari keterangan saksi Sri S Dewi, terungkap bahwa uang yang ditarik oleh terdakwa berasal dari dana cashflow yang merupakan dana hasil kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh PD Baramarta yaitu khususnya sektor pertambangan batubara.
Sri mengungkapkan, secara teknis penarikan uang yang disebut untuk operasional Dirut tersebut diawali dari nota dalam yang dibuat oleh terdakwa dan diserahkan kepada Sri sebagai Manajer Keuangan.
"Nota dalam memerintahkan saya mengeluarkan uang sebesar yang diminta untuk kasbon operasional Dirut. Saya menerima nota itu, di disposisi ke Kabag Keuangan lalu ke bawahnya. Lalu bendahara mengeluarkan uang sesuai jumlah diminta dari brankas lalu diserahkan ke Dirut dilengkapi nota," kata Sri.
Disebutkan saksi, setelah berkali-kali mengeluarkan nota dalam selama menjabat sebagai Dirut PD Baramarta, terdakwa total sudah menarik uang hingga total Rp 9,2 miliar lebih.
Padahal menurut Sri, dana cashflow tersebut pada dasarnya digunakan untuk operasional dan keperluan modal usaha PD Baramarta.
Pengambilan dana oleh terdakwa yang totalnya miliaran rupiah ini diakui Sri sempat mengganggu kemampuan keuangan PD Baramarta.
"Sempat tidak gajian selama 3 bulan di Tahun 2020. Ke pihak ketiga juga sempat tertangguhkan tidak terbayarkan, contohnya pembayaran konsultan pajak ditunda," kata Sri.
Sri menyatakan tidak berani melawan atau membantah perintah Dirut termasuk terkait nota dalam tersebut, pasalnya kata dia Dirut memiliki kuasa untuk menentukan nasibnya sebagai karyawan di PD Baramarta.
Terkait keterangan para saksi, Penasihat Hukum Terdakwa, Badrul Ain Sanusi mempertanyakan keabsahan kesaksian yang disampaikan.
Baca juga: VIDEO Sidang Perdana Korupsi PD Baramarta, Terungkap Penyelewengan Dana Kas Rp 9,12 Miliar