Berita Banjarmasin
VIDEO Terdakwa Kasus Dana Kas PD Baramarta Kabupaten Banjar Minta Aliran Dana Diungkap
Mantan Dirut PD Baramarta minta sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin untuk mengungkapkan aliran dana kas yang diduga ke para pejabat.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan penyimpangan dana Perusahaan Daerah (PD) Baramarta Kabupaten Banjar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (10/5/2021).
Terdakwa yang merupakan Direktur Utama PD Baramarta pada Tahun 2016 hingga Tahun 2020, Teguh Imanullah, hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.
Dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, dalam sidang kedua atas perkara ini dilaksanakan pembacaan eksepsi dari terdakwa yang diwakili tim kuasa hukumnya.
Bergantian, tim kuasa hukum membacakan belasan poin eksepsi yang diajukan kepada Majelis Hakim.
Baca juga: Perkara PD Baramarta Bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarasin, Terdakwa Siapkan Eksepsi
Baca juga: Korupsi Kalsel : Jalani Sidang Perdana, Mantan Dirut PD Baramarta Didakwa Tiga Pasal Tipikor
Kuasa hukum menyebut ada sejumlah kejanggalan dan ketidakjelasan dalam dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.
Di antaranya, hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Banjar yang menyebut bahwa terdakwa diduga menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 9,2 miliar. Ini didalilkan JPU dalam dakwaannya.
Menurut Tim Kuasa Hukum terdakwa yang dikomandoi Badrul Ain Sanusi Al Afif, jika merujuk pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 50 Tahun 2016, tidak ada tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kabupaten Banjar untuk menentukan suatu dugaan kerugian negara seperti halnya Badan Pemeriksa Keuangan.
"Sehinga, pelaksanaan audit dan penetapan kerugian negara ini sangat bertentangan dengan aturan yang berlaku," kata kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Kasus PD Baramarta, Mantan Bupati Banjar Guru Khalil Jelaskan Pemeriksaan di Kejati Kalsel
Selain itu, juga disebut bahwa terdakwa memperkaya diri sendiri dan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadinya hingga merugikan negara mencapai Rp 9,2 miliar lebih.
Padahal dalam dakwaan dirincikan bahwa pengeluaran yang digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi hanya senilai Rp 600 juta lebih.
Sehingga, kuasa hukum mempertanyakan kemana rincian sebagian besar dana lainnya yang disebut diselewengkan oleh terdakwa.

Kuasa hukum juga meminta agar dilakukan pengusutan terhadap pihak-pihak yang diduga ikut menerima aliran dana dari kas PD Baramarta.
Bahkan dalam dalil eksepsinya disebut pula bahwa diduga aliran dana tersebut mengalir ke sejumlah oknum di pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Banjar, hingga aparat penegak hukum, baik di tingkat Kabupaten Banjar maupun Provinsi Kalsel.
Berdasar hal tersebut, tim kuasa hukum menilai bahwa dakwaan JPU kabur dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang sebenar-benarnya.