Kriminalitas Banjar

Korupsi Kalsel : Sidang Dana Kas PD Baramarta, Mantan Ajudan Bupati Banjar Kembalikan Rp 32 Juta 

Mantan Ajudan Bupati Banjar, Nuriyadi menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Tim Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum saat mengkonfrontasi saksi dengan sejumlah alat bukti di Sidang Perkara kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta, Senin (21/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Tipikor, Teguh Imanullah terdakwa perkara penyalahgunaan dana kas PD Baramarta hadir secara virtual dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (21/6/2021).

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti bersama dua Anggota Majelis Hakim ini beragendakan lanjutan pemerikaan keterangan saksi. 

Dari tiga saksi yang dihadirkan, satu di antaranya adalah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar yaitu Nuriyadi Rahman yang sebelumnya merupakan Ajudan Bupati Banjar di era kepemimpinan KH Khalilurrahman. 

Melalui sederet pertanyaan, Majelis Hakim, Tim Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa menggali sejauh mana saksi Nuriyadi mengetahui perihal dugaan penggunaan dana kas PD Baramarta oleh terdakwa untuk keperluan di luar urusan bisnis PD Baramarta. 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Dana Kas PD Baramarta, Pengacara Hadirkan Bukti Percakapan Digital 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta Berlanjut, Saksi Sebut Tak Berani Lawan Dirut

Dalam keterangannya, Nuriyadi mengakui pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa baik melalui transfer rekening bank secara langsung maupun berupa tunai yang dititipkan melalui Mantan Sekretaris PD Baramarta, Herlina. 

Dibeberkan Nuriyadi, pada Tahun 2017 Ia pernah menerima transfer dari terdakwa sebesar Rp 15 juta. 

"Tahun 2017 saya pernah membagikan undangan pernikahan saya, lalu saya dihubungi oleh terdakwa dibantu ditransfer Rp 15 juta. Saya tidak meminta," kata Nuriyadi. 

Sedangkan di Tahun 2019, Ia mengaku pernah menghubungi terdakwa untuk membantu meminjamkannya uang untuk keperluan operasi sang isteri senilai Rp 5 juta. 

Lalu selama rentang waktu Tahun 2017 hingga 2020, saksi Nuriyadi juga membenarkan pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa yang dititipkan melalui Mantan Sekretaris PD Baramarta dengan besaran antara Rp 500 ribu dan Rp 750 ribu. 

Dari sejumlah pemberian uang tersebut, Ia mencatat menerima uang dari terdakwa senilai kurang lebih Rp 32 juta. 

"Setiap Lebaran dikasih Rp 750 ribu kepada ajudan dan supir. Saya tidak menanyakan uang itu dari mana, saya pikir hanya diberi dari uang pribadinya karena beliau berterimakasih saya menghubungkan beliau berkomunikasi dengan Bupati," kata Nuriyadi.

Ia mengaku baru mengetahui bahwa uang yang diterimanya dari terdakwa diduga merupakan aliran dana dari kas PD Baramarta setelah dipanggil dan dimintai keterangan oleh Penyidik Kejaksaan. 

Setelah itu, kata Hariyadi, Ia berinisiatif untuk mengembalikan uang senilai kurang lebih Rp 32 juta yang diterimanya dari terdakwa selama rentang waktu Tahun 2017 hingga Tahun 2020 melalui penyidik. 

Selain itu, Nuriyadi juga mengakui pernah menghubungkan komunikasi antara atasannya dengan terdakwa terkait sejumlah hal. 

Seperti saat Ia diminta untuk mengantarkan proposal permohonan bantuan dana CSR PD Baramarta untuk salah satu lembaga pendidikan di Kabupaten Banjar. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved