Kriminalitas Banjarmasin

Korupsi Kalsel : Sidang Dana Kas PD Baramarta, Pengacara Hadirkan Bukti Percakapan Digital 

Enam orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait perkara yang berakar pada dugaan penggunaan dana kas PD Baramarta

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kuasa hukum terdakwa saat menunjukkan bukti tangkapan layar percakapan digital kepada Majelis Hakim, Jaksa dan Saksi, Senin (14/6/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyeret nama Mantan Direktur Utama PD Baramarta, Teguh Imanullah kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Senin (14/6/2021).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sarasti, enam orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait perkara yang berakar pada dugaan penggunaan dana kas PD Baramarta di luar peruntukkannya tersebut. 

Dari sejumlah saksi tersebut, beberapa merupakan karyawan PD Baramarta, yaitu di antaranya Mantan Sekretaris, Herlina, Kabag Umum, Sudirman dan Mantan Kabag Keuangan, Budiansyah. 

Lalu ada pula saksi yang merupakan Mantan Ajudan Bupati Kabupaten Banjar, Nuriyadi Rahman yang juga dihadirkan sebagai saksi. 

Baca juga: Korupsi Kalsel : Sidang Tipikor Dana Kas PD Baramarta Berlanjut, Saksi Sebut Tak Berani Lawan Dirut

Baca juga: VIDEO Eksepsi Ditolak Hakim Tipikor Banjarmasin, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus PD Baramarta Senang

Baca juga: Korupsi Kalsel : Tolak Eksepsi Terdakwa Penyelewengan Kas PD Baramarta, JPU Minta Sidang Dilanjutkan

Menjadi saksi yang pertama diperiksa dalam sidang kali ini, Herlina yang merupakan Mantan Sekretaris di PD Baramarta menyebut tidak tahu-menahu untuk tujuan apa saja dana yang diambil terdakwa dari kas PD Baramarta melalui prosedur nota dalam digunakan.

Meskipun diakuinya selama Ia menjabat sebagai Sekretaris pada Tahun 2017 sampai Tahun 2020, terdakwa pernah memintanya untuk memberikan format nota dalam tersebut. 

Herlina mengaku baru mengetahui bahwa terdakwa diduga melakukan penggunaan dana kas perusahaan untuk keperluan di luar kegiatan bisnis PD Baramarta saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. 

Ia dalam kesaksiannya juga mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui terkait adanya pertemuan-pertemuan antara terdakwa saat masih menjabat sebagai Dirut PD Baramarta dengan pihak luar selain mitra bisnis perusahaan. 

"Selama jam kerja tidak ada, kalau di luar jam kerja saya tidak tahu," kata Herlina. 

Namun kesaksian tersebut nampak tidak sinkron saat penasihat hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim dan Jaksa mengkonfrotasi Herlina dengan menunjukkan print out tangkapan layar berisi percakapan aplikasi perpesanan daring. 

Dimana dalam print out tersebut berisi percakapan bertanggal 24 Maret Tahun 2020 antara saksi dengan seseorang yang menurut penasihat hukum terdakwa adalah Anggota Komisi II DPRD setempat. 

Dalam percakapan daring itu, kuasa hukum terdakwa menyebut ada komunikasi terkait rencana pertemuan terdakwa dengan pihak legislatif.

Terdakwa, Teguh Imanullah saat diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk memberi tanggapan atas kesaksian saksi pun menyatakan sanggahan. 

Hadir secara virtual via aplikasi zoom meeting di ruang sidang, Teguh menyebut bahwa saksi sedikit banyak mengetahui untuk apa saja penggunaan dana yang diambilnya dari kas perusahaan. 

"Saksi menyebutkan bahwa tidak tahu-menahu soal penggunaan dana itu, itu tidak sesuai faktanya," kata Teguh. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved