Haji 2021

Kalah dari Nigeria, QR Code Sertifikasi Vaksin Covid-19 RI Malah Tak Terbaca di Arab Saudi

Konsul Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali mengatakan, QR Code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

Tokopedia/Snappy
Sertifikat vaksin Covid-19. Kalah dari Nigeria, QR Code Sertifikasi Vaksin Covid-19 RI Malah Tak Terbaca di Arab Saudi 

Aplikasi ini perlahan mulai diterapkan sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021.

Lambat laun, aplikasi tersebut kini ditambah penggunaannya. Padahal, aplikasi besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini banyak manfaatnya, antara lain:

Memberikan peringatan pada pengguna

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan tanda pemberitahuan atau notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau pasien dalam pengawasan.
Pengawasan

Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Pemerintah juga lebih mudah mengidentifikasi sekaligus mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Berikut cara download sertifikat vaksinasi  atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id.
Berikut cara download sertifikat vaksinasi atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id. (Kompas.com/Reza Wahyudi)

Informasi hasil tes Covid-19

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

Bagi masyarakat umum termasuk para lanjut usia yang belum memahami cara penggunaan PeduliLindungi, langkah pendaftarannya sebagai berikut:

- Unduh atau instal aplikasi lewat Play Store atau App store

- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi

- Kode OTP akan dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved