Haji 2021

Kalah dari Nigeria, QR Code Sertifikasi Vaksin Covid-19 RI Malah Tak Terbaca di Arab Saudi

Konsul Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali mengatakan, QR Code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

Tokopedia/Snappy
Sertifikat vaksin Covid-19. Kalah dari Nigeria, QR Code Sertifikasi Vaksin Covid-19 RI Malah Tak Terbaca di Arab Saudi 

BANJARMSASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Fakta mengejutkan terkait Sertifikasi Vaksin Covid-19 Indonesia diungkap Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

Konsul Haji KJRI di Jeddah Endang Jumali mengatakan, QR Code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi. Padahal sertifikasi vaksin covid-19 itu juga akan diperlukan saat jemaah haji dan umrah masuk ke Arab Saudi.

Kondisi ini berbeda dari QR Code sertifikat vaksin Covid-19 dari negara-negara lain seperti Nigeria yang sudah masuk dan terbaca.

Endang pun berharap pemerintah Indonesia menaruh perhatian dan segera menangani masalah ini.

Baca juga: UPDATE Covid-19 Kalsel: Sasaran Vaksinasi Terbanyak Masyarakat Rentan dan Umum Lebih 2 Juta

Baca juga: Libatkan BEM UNISKA dan UMB, Polda Kalsel Gelar Vaksinasi Merdeka Indonesia Bangkit

Hal itu ditemukan Jumali saat melakukan uji coba sertifikat vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca," kata Jumali dalam diskusi daring, Selasa (21/9/2021), dilansir dari kompas.com.

Padahal menurut dia, QR Code adalah hal mutlak yang harus dalam proses pembacaan setifikat vaksin Covid-19 di Bandara Arab Saudi.

Oleh karena itu, ia menilai hal semacam ini harus menjadi perhatian bersama terutama bagi pemerintah Indonesia.

"Berbeda dengan sertifikat dari Nigeria dan juga negara-negara lain yang sudah masuk," katanya.

Dan perlu diketahui, bahwa sertifikat vaksin itu akan berlaku 14 hari setelah suntik. "Jadi nanti akan ada dua sertifikat. Pertama sertifikat vaksin sinovac dua dosis kemudian juga sertifikat vaksin booster. Ini menjadi syarat mutlak," lanjut dia.

Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM.
Sertifikat vaksin Covid-19 bisa dicetak layaknya kartu ATM. (Tokopedia/Snappy)

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abful Kadir mengatakan, aplikasi PeduliLindungi hanya digunakan dalam proses keberangkatan umrah dari Indonesia.

Ia mencontohkan ketika masuk Asrama Haji, aplikasi tersebut baru digunakan sebagai screening awal. Adapun sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Bilamana terdeteksi PCR-nya positif itu akan keluar informasinya berwarna hitam dan mereka pasti tentunya langsung dilakukan karantina," kata Kadir.

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diperluas

Sementara itu, Pemerintah Indonesia akan memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua sektor, mulai dari perkantoran, pusat perbelanjaan, transportasi, hingga tempat restoran dan kafe.

Aplikasi ini perlahan mulai diterapkan sejak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sejak Juli 2021.

Lambat laun, aplikasi tersebut kini ditambah penggunaannya. Padahal, aplikasi besutan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) ini banyak manfaatnya, antara lain:

Memberikan peringatan pada pengguna

Pengguna PeduliLindungi akan mendapatkan tanda pemberitahuan atau notifikasi jika berada di keramaian atau di kawasan zona merah. Pengguna juga akan mendapatkan peringatan jika di lokasi mereka berada terdapat orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau pasien dalam pengawasan.
Pengawasan

Dengan adanya informasi lokasi pengguna yang dibagikan saat bepergian memudahkan pemerintah mengawasi dan mendeteksi pergerakan orang-orang yang terpapar Covid-19 selama 14 hari ke belakang.

Pemerintah juga lebih mudah mengidentifikasi sekaligus mendeteksi masyarakat melalui lacak data lokasi dan informasi secara digital.

Berikut cara download sertifikat vaksinasi  atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id.
Berikut cara download sertifikat vaksinasi atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id. (Kompas.com/Reza Wahyudi)

Informasi hasil tes Covid-19

Dalam aplikasi PeduliLindungi juga terdapat fitur yang bisa menunjukkan hasil tes PCR atau swab antigen dari laboratorium yang terafiliasi dengan pemerintah.

Bagi masyarakat umum termasuk para lanjut usia yang belum memahami cara penggunaan PeduliLindungi, langkah pendaftarannya sebagai berikut:

- Unduh atau instal aplikasi lewat Play Store atau App store

- Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera

- Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)

- Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan

- Masukkan kode OTP untuk verifikasi

- Kode OTP akan dikirim lewat pesan teks (SMS) ke nomor ponsel yang didaftarkan

- Setelah berhasil login, Anda akan melihat tampilan awal PeduliLindungi

Sementara itu, cara penggunaan PeduliLindungi untuk masuk ke tempat pusat perbelanjaan, supermarket, bioskop, restoran maupun kafe sebagai berikut:

- Saat akan memasuki tempat umum, buka aplikasi PeduliLindungi lalu klik menu

- Scan QR Code yang ada di halaman utama

- Arahkan kamera pada QR Code yang disediakan di pintu masuk

- Tunjukkan hasil pemindaian QR Code kepada petugas

- Hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk ke suatu tempat atau tidak.

Sedangkan cara penerapan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan atau transportasi udara, laut, maupun darat (kereta api):

- Login terlebih dahulu bagi yang sudah memiliki akun

- Terdapat beberapa fitur, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital

- Untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan, klik tombol Paspor Digital

- Akan muncul dua sub-m/enu, yaitu Sertifikat Vaksin dan Hasil Test Covid-19

- Klik sub-menu Sertifikat Vaksin untuk menunjukkan sertifikat bukti vaksinasi Covid-19

- Klik sub-menu Hasil Test Covid-19 untuk menunjukkan bukti hasil tes Covid-19 yang telah dilakukan

Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Simak cara mengecek status vaksinasi dan mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di PeduliLindungi.

Masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, akan mendapatkan SMS pemberitahuan dari nomor 1199.

Apabila tidak menerima SMS, bisa langsung membuka PeduliLindungi.

Jika sertifikat belum muncul di PeduliLindungi, masyarakat bisa menyampaikan kendala yang dihadapi ke email sertifikat@pedulilindungi.id.

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format seperti berikut, seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dan Cek Status di PeduliLindungi, Masukkan Nama dan NIK:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Cek Status Vaksinasi Covid-19

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Ketikkan nama lengkap sesuai KTP;

3. Masukkan NIK dan centang captcha;

4. Klik "Periksa";

5. Status vaksinasi akan ditampilkan di bagian bawah.

Cara Download Sertifikat Vaksin

Baca juga: CARA Daftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLIndungi dan vaksin.loket.com

Baca juga: Peduli Lingkungan & Kesehatan, Adaro Raih Penghargaan Platinum ISDA 2021

Berikut cara unduh sertifikat vaksin Covid-19 di aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Diketahui, mencetak sertifikat vaksin Covid-19 secara fisik menggunakan jasa cetak berisiko kebocoran data pribadi.

Untuk menjaga keamanan informasi pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved