Selebrita

Paniknya Ucok Baba Didatangi Debt Collector Imbas Mobil dari Raffi Ahmad, Ternyata Ini yang Terjadi

Kepanikan terjadi saat Ucok Baba didatangi debt collector yang menyebut mobil pemberian Raffi Ahmad dan Nagita Slavina masih utang. Ternyata ini sebab

Editor: Murhan
Youtube Lauren Hutagalung TV
Ucok Baba didatangi penagih utang gegara mobil dari Raffi Ahmad 

Diteror Debt Collector? Ini Lima Cara Menghadapinya

Kejadian Ucok Baba ditangih debt collector memang hanya prank. Namun, sebenarnya hal ini sering terjadi pada masyarakat.

Para penagih utang atau debt collector sering meresahkan. yang mengambil paksa mobil yang tengah dikendarai anggota TNI belakangan ini tengah ramai diperbincangkan.

Sebenarnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.

Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.

Jika melihat dari putusan tersebut, Anda tak perlu takut jika didatangi debt collector. Sebab, jika ada para penagih utang yang menyita barang Anda secara sepihak artinya mereka telah melanggar ketentuan.

Apalagi, jika debt collector tersebut sampai mengancam, hingga melakukan tindak kekerasan.

Baca juga: Uang yang Dihabiskan demi Satukan Aurel dan Krisdayanti Disinggung, Atta Halilintar Sebut Termahal

Baca juga: Bahagia di Usia 51 Tahun, Ini Penampilan Jennifer Jill di Postingan Terbaru Ajun Perwira

Berikut lima hal yang Anda harus lakukan jika menemui adanya debt collector yang berperilaku sewenang-wenang dalam menagih, hingga berbuat kasar:

Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapat ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector saat menunaikan kewajibannya, laporkan saja ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya).

Pengaduan ke BI dapat disampaikan melalui:

- Contact center BICARA

- Telepon: 021-131 • Email: bicara@bi.go.id

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: Dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved