Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Menurut 4 Mazhab, Haram Bila Menyerupai Suatu Kaum

Ada empat mazhab bisa dijadikan pegangan mengenai hukum mewarnai rambut.Mewarnai rambut kini makin tren mulai anak-anak, oewasa hingga orang tua

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
shutterstock
Ilustrasi mewarnai rambut di salon 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Berbagai pendapat berbeda didapat dari hukum mewarnai rambut bagi umat muslim.

Ada empat mazhab bisa dijadikan pegangan mengenai hukum mewarnai rambut.

Mewarnai rambut kini makin tren mulai anak-anak, orang dewasa hingga orang tua.

Mewarnai rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan.

Ada pula yang menjadikan mewarnai rambut menjadi sumber penghasilan.

Baca juga: Tata Cara Shalat Tahajud Dilengkapi Bacaan Niat dalam Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan

Baca juga: Keutamaan Shalat Israq, Ibadah Sunah Senilai Ibadah Umrah dan Haji

Atau alasan umum adalah menutupi rambut yang berubah menjadi uban dengan berbagai warna, bisa hitam dan warna lainnya.

Ilustrasi rambut yang diwarnai di salon.
Ilustrasi rambut yang diwarnai di salon. (dok HVAR Salon/kompas.com)

Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Selain Hitam

Berbeda halnya dengan hukum mewarnai menggunakan warna hitam, hukum menggunakan cat rambut berwarna selain hitam diperbolehkan.

Pendapat dari 4 madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat membolehkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam yaitu coklat atau merah dengan bahan inai, pacar ataupun bahan lainnya.

Bahkan madzhab Syafi’i mengatakan sunnah mewarnai uban dengan warna merah ataupun kuning.

Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, orang tersebut menanyakan apakah boleh wanita mewarnai rambut yang tadinya berwarna hitam menjadi warna bukan hitam contohnya warna merah.

Baca juga: Tata Cara Membaca Doa Qunut, Makmum Dianjurkan Mengaminkan Bacaan Imam

Kemudian Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pun menjawab bahwa mewarnai rambut selain warna hitam itu dibangun berdasarkan kaedah penting. Kaedah tersebut meliputi hukum asal segala halal dan mubah.

Kaedah asal tersebut perlu diperhatikan. Ada 3 jenis yang perlu diperhatikan yaitu warna yang diperintahkan yaitu warna hinaa’ selain itu dilarang menggunakan warna hitam dan terakhir warna yang tidak disebutkan haram maka hukum nya adalah halal.

Dengan begitu hukum mewarnai rambut bagi wanita selain warna hitam diperbolehkan.

rambut
rambut (istimewa)

Haram hukumnya ketika seseorang mewarnai rambut dengan tujuan ingin menyerupai orang kafir. Hal tersebut termasuk ke dalam tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan orang kafir yaitu haram. Rasulullah SAW bersabda

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269])

Oleh karena itu jika niat mewarnai rambut menyerupai orang kafir maka haram hukumnya.

Akan tetapi Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan bahwa mewarnai rambut yang masih belum beruban (masih berwarna hitam) menjadi warna selain warna hitam tidak diperbolehkan.

Baca juga: SHOLAT Qobliyah Subuh, Niat dan Surah-surah Pendek serta Doa yang Dianjurkan Saat Mengerjakan

Karena menurutnya bahwa warna hitam rambut merupakan keindahan dari Allah yang telah diberikan dan bukanlah suatu aib oleh karena itu mewarnai rambut dikatakan tasyabbuh. Anda perlu mengetahui larangan tasyabbuh dalam Islam.

Dari pendapat kedua ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut diperbolehkan apabila rambut telah beruban.

Dan hukum mewarnai rambut dengan keadaan rambut yang masih hitam seharusnya dihindari. Karena mewarna rambut menjadi warna lain bisa saja menjadi sikap tasyabbuh.

Jadi hal tersebut dapat dikatakan sebuah larangan karena rambut hitam pun merupakan suatu keindahan dan juga melakukan pewarnaan rambut termasuk kedalam pemborosan harta untuk digunakan untuk hal tidak berguna.

Ilustrasi beraneka warna rambut.
Ilustrasi beraneka warna rambut. (net)

Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam

Hukum semir rambut warna hitam tidak diperbolehkan. Mewarnai rambut dengan warna hitam dengan tujuan melakukan tipuan sangatlah dilarang.

Jika rambut telah beruban baik itu pria maupun wanita maka tidak boleh melakukan pewarnaan rambut dengan warna hitam.

Akan tetapi ada pendapat ulama yang mengatakan boleh saja mewarnai rambut dengan warna hitam dengan tujuan untuk melakukan jihad.

Selain itu jika mewarna rambut dengan warna hitam dengan tujuan bukan penipuan untuk madzhab Hanafi dan Maliki hukumnya yaitu makruh sedangkan madzhab Syafi’i sebagain mengharamkannya dan ada beberapa yang berkata makruh.

Baca juga: Sunnah Sebelum dan Melaksanakan Shalat Jumat, Potong Kuku dan Kumis Sebelum ke Masjid

Akan tetapi ada beberapa ulama yang non-madzhab mengatakan bahwa hukum mewarnai rambut hitam boleh hal tersebut dikutip oleh Yusuf Qardhawi.

Dilarangnya mewarnai rambut dengan warna hitam terdapat dalam salah satu hadist. Jabir radiyallahu ‘anhu berkata di hari penaklukan Makkah datang Abu Quhafah dengan keadaan jenggot dan juga kepalanya telah memutih (berban). Lalu Rasulullah SAW bersabda

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Dari hadist tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak warna hitam. Kemudian ulama besar Syafi’iyah menjelaskan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban yaitu hamroh (merah), shofroh (kuning) dan haram menggunakan warna hitam.

Akan tetapi ada juga yang mengatakan makruh tanzih. Akan tetapi sebaiknya kita menghindari menggunakan warna hitam karena Rasulullah SAW lah yang berkata bahwa hindari lah warna hitam.

Ilustrasi Rambut Beruban
Ilustrasi Rambut Beruban (grid.id)

Perlu diketahui bahwa terdapat ancaman untuk orang yang mewarnai rambut ataupun uban dengan warna hitam. Ancaman tersebut berbunyi seperti berikut ini.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang yang mewarnai rambut dengan warna hitam tidak akan masuk surga dengan begitu mewarnai rambut dengan warna hitam termasuk ke dalam perbuatan dosa besar.

Sedangkan penggunaan pewarna yang disarankan untuk menggunakan inai dan pacar.

Menggunakan pewarna sitentik pun diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam dan cat warna tersebut dapat menyerap ke rambut.

Karena jika tidak menyerap ke rambut maka dapat menyebabkan air tidak dapat masuk ke dalam kulit rambut dengan begitu wudhu pun tidak akan menjadi sah.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved