Berita Banjarmasin
Musnahkan Benda Ilegal Asal Tujuh Negara, BKP Kelas I Banjarmasin Bakar Ratusan Bibit Tanaman
Ratusan paket benih tanaman tanpa dokumen dari sejumlah negara dimusnahkan Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ratusan paket benih tanaman dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Banjarmasin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Sejumlah barang tanpa dokumen tersebut diketahui datang ke Banjarmasin, dari sejumlah negara.
Di antaranya Jerman, Taiwan, Ukraina, Skotlandia, Hongkong, Singapura, dan Cina, dibungkus dengan kantong paket kecil dan besar.
Dijelaskan Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Banjarmasin, Lulus Riyanto, semua bibit tersebut dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan Undang-undang 21 pasal 33 tahun 2019.
Baca juga: DKP3 Banjarmasin Gelar Vaksinasi Rabies Gratis, Maulyani Langsung Bawa 11 Kucing Kesayangan
Baca juga: Operasi Yustisi di Banjarmasin, Petugas Razia Masker Pengendara di Jalan Sultan Adam Banjarmasin
"Bahaya kalau sampai masuk tanpa ada sensor karantina, karena tidak bisa dipastikan kesehatannya atau juga keamanannya," kata Lulus, Senin (27/9/2021).
Lulus menduga bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara sengaja, untuk merusak pertanian.
Sebab bibit dengan media pembawa seberat 123 gram itu, dijual dengan harga yang murah, melalui pasar online.
"Kami juga curiga, karena saat barangnya sampai sini ternyata hanya beberapa puluh ribu rupiah, kemungkinan ada kesengajaan dari asal negara, untuk menghancurkan pertanian. Pernah kami lacak, si pembeli mengaku hanya bayar Rp 24 ribu," ungkapnya.
Adapun sejumlah jenis bibit tersebut di antaranya, benih sayuran, bunga, wortel, brokoli, mentimun, bunga matahari, bunga dahlia, tanaman aquarium, dan benih tanaman obat.
Baca juga: Cegah Banjir yang Terjadi Tiap Hujan Deras, Begini Suara Warga Desa Asamasam Kabupaten Tanahlaut
Baca juga: Narkoba Tapin - Satresnarkoba Polres Tapin Bekuk Delapan Pengedar Sabu
"Ancaman pidana sesuai pasal 33 penjara 10 tahu, dan denda 10 M. Tapi kami tidak menegakkan itu, kami mencoba mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.
Sementara itu Pemeriksa Bea Cukai Pratama, Kantor pelayanan Bea Cukai Banjarmasin, Fauzi Rachman mengatakan bahwa pihaknya terus bersinergi untuk melakukan pegecekan keluar masuk barang berbahaya.
Berbahaya bagi kesehatan atau terhadap masyarakat yang dinilai dapat menganggu keamanan.
"Terkait larangan pembatasan bibit ini, memang modusnya beraneka ragam, bisa lewat baju dan diselipkan bibit. Memang petugas beacukai harus lebih jeli, terkait masuknya barang-barang tersebut," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)
