BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Begini Cara Cek Mendapatkan Bantuan Dampak Pandemi

Bantuan Subsidi Gaji (BSU) kerap disebut BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk tahap 5 sudah mulai dicairkan.

Editor: M.Risman Noor
ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi demo buruh 

Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan. (istimewa)

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Polresta Banjarmasin Fasilitasi Penyaluran Bantuan Tunai, PKL Hingga Warung Dapat Rp 1,2 Juta

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Aksi unjuk rasa buruh dan pekerja di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel Tahun 2020 lalu
Aksi unjuk rasa buruh dan pekerja di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Kalsel Tahun 2020 lalu (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved