Kriminalitas Tapin
Narkoba Kalsel, Jadi Target Operasi Setelah Dilaporkan Warga, Budak Sabu Diamankan Polres Tapin
R (29) seorang budak sabu, yang menjadi target operasi merupakan pemain lama kini mendekam di tahanan Mapolres Tapin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Budak sabu berinisial R (29) warga asal Kecamatan Tapin Utara diringkus personel Satresnarkoba Polres Tapin.
Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, penangkapan terhadap tersangka yang merupakan seorang pemain lama dan jadi target operasi, berawal dari informasi dari masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Tapin, AKP Ismat Wahyudi mengatakan tersangka R (29) memang sudah menjadi target operasi (TO) dan yang bersangkutan merupakan pemain lama.
"Tersangka RW (29) alias Tangir merupakan budak sabu asal Kecamatan Tapin Utara, sudah diamankan Satnarkoba Polres Tapin di kediamannya," jelasnya, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Tapin dan Satgas Akan Bahas Permintaan Mengenai PTM di Sekolah
AKP Ismat mengatakan dari tangan tersangka, diamankan ada dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,28 gram.
"Barang bukti lain yang didapat yakni berupa satu unit timbangan, satu bundel plastik klip dan satu buah handphone genggam," jelasnya.
Sementara itu, KBO Narkoba Polres Tapin, Ipda Arifin H Simbolon mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Selasa, (28/09/2021) dan tidak ada perlawanan.
"Tersangka sudah lama kita incar," jelasnya.
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Peserta Tak Hadir Tes CPNS di Tala Capai 64 Orang
IPDA Arifin Simbolon mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti sudah di tahanan di Mapolres Tapin untuk proses selanjutnya.
Untuk diketahui, dengan tertangkapnya tersangka ini menambah deretan prestasi Satnarkoba Polres Tapin selama September.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara.
( Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)