BLT UMKM 2021
Simak Nasib BLT UMKM di Bulan Oktober 2021, Tak Perlu Antre Cukup Daftar di eform.bri.co.id/bpum
Sudah memasuki Oktober 2021, BLT UMKM tetap akan disalurkan pemerintah.Di masa pademi Covid-19, pemerintah masih memperpanjang bantuan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Sudah memasuki Oktober 2021, BLT UMKM tetap akan disalurkan pemerintah.
Di masa pademi Covid-19, pemerintah masih memperpanjang bantuan untuk masyarakat.
Salah satunya Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM atau Bantuan Langsung Tunai UMKM.
BLT UMKM ini rencananya akan disalurkan hingga Desember 2021. Bantuan usaha mikro ini disalurkan melalui bank penyalur seperti BNI dan BRI.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair, Begini Cara Cek Mendapatkan Bantuan Dampak Pandemi
Baca juga: Rusak Terdampak Banjir, 14 SD di Banjarmasin Bakal Terima Bantuan
Bahkan tidak perlu antre lama, penerima bisa melakukan reservasi online di BRI untuk mencairkan dana BLT UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre dengan mendaftar di eform.bri.co.id/bpum
Selain itu, penerima BLT UMKM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.
Cukup akses eform.bri.co.id/bpum, penerima BLT UMKM dapat melakukan reservasi online untuk mendapatkan kuota antrean secara online.

Apakah BLT UMKM akan berlanjut di tahun 2022?
Dikutip dari Kompas.com, Eddy Satriya selaku Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kelanjutan program BLT UMKM tersebut.
Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait anggaran program BLT UMKM 2022.
"BPUM tahun depan kita menunggu (keputusan) dari Kemenkeu, kalau diminta lagi kita siap, karena masih banyak yang membutuhkan dan berharap menerima bantuan ini," ungkapnya dalam jumpa pers virtual, Senin (20/9/2021) lalu.
Hingga saat ini, pihak Kemenkop UKM tercatat telah menyalurkan BLT UMKM kepada 12,7 juta penerima, dari total target penerima sebanyak 12,8 juta penerima. Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul KLIK eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta, Bisa Cairkan Dana Tanpa Antre.
Baca juga: Subsidi Listrik di Bulan Oktober 2021 Tetap Disalurkan, Cek Cara Mendapatkan Bantuan Dampak Pandemi
Pembuatan baling-baling perahu oleh warga yang tergabung di UMKM Saranjana, Desa Tarjun, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). (BANJARMASINPOST.CO.ID/HELRIANSYAH)
Cara Cek Penerima BPUM di BRI:
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Kemudian, klik 'Proses Inquiry'.
Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
Cara Cek Penerima BPUM di BNI:
- Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
- Isi nomor KTP.
- Kemudian, pilih 'Cari'.
- Selanjutnya akan muncul pemberitahuan Anda termasuk penerima BPUM atau tidak.
Baca juga: Bantuan Kuota Internet Disalurkan di Bulan Oktober, Cek Pula Bantuan UKT bagi Mahasiswa
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.
Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:
- Akses eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.
(Tribunnews.com/Nadya/ Oktavia WW) (Kompas.com/Elsa Catriana)