Berita Banjarbaru

Terdata di Banjarbaru 178.802 Wajib KTP, Kebijakan NIK Lebih Valid dan Menguntungkan

Di Banjarbaru pada 2019 terdata 178.802 wajib KTP dan 161.783 kepemilikan KTP dan pada 2020 terdata 175.614 wajib KTP dan 162.203 kepemilikan KTP.

Tayang:
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/ALPRI WIDIANJONO
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 83 Tahun 2021. 

Perpres ini berisi mengenai pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam mengakses Pelayanan Publik. 

Tujuannya, diungkap Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh,  mengatasi terjadinya permasalahan NIK ganda sekaligus mengatasi masalah warga yang hingga saat ini masih belum memiliki Kartu Tanda PenduduK Elektronik atau E-KTP. 

Zudan dalam pernyataannya mengatakan bahwa dari 198  juta penduduk baru 195 juta yang memiliki E-KTP dan masih ada 3 juta penduduk yang belum memilikinya. 

Baca juga: Update Covid-19 Banjarbaru: Positif 11, Total Terpapar Menjadi 8.922 Orang

Baca juga: Pembukaan Museum di Banjarmasin dan Banjarbaru Bersamaan dengan Penerapan PTM

Sedangkan di Kota Banjarbaru, dipaparkan Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sri Fatma Karmila, melalui Kepala Seksi Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Helmy Nazar, berdasarkan data jumlah penduduk per semester 2021 sekitar 250.770 jiwa. 

"Jumlah tersebut rinciannya dari lima kecamatan, 125.917 laki-laki dan 124.853 perempuan," rincinya, Kamis (30/9/2021). 

Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2019 sebanhyak 237.445 jiwa dan 2020 yang berjumlah 247.802 jiwa. 

Dari jumlah tersebut terdata per semester ada sekitar 178. 802 wajib KTP dan 161.783 kepemilikan KTP atau sekitar 95 persen wajib KTP. Pada 2020, terdata 175.614 wajib KTP dan 162.203 Kepemilikan KTP. 

Baca juga: Terdampak Pandemi, Pabrik VCO di Banjarbaru Setop Sementara

Baca juga: Begal di Banjarbaru - Rampas HP dan Coba Perkosa Korban, Dua Tersangka Didor Polisi

Jumlah ini, sambung Helmy, mengalami peningkatan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat pentingnya KTP untuk keperluan tertentu, di antaranya untuk BPJS, bantuan dan lainnya yang memerlukan NIK plus KTP. 

Kebijakan penggunaan, pencantuman NIK KTP untuk layanan publik, menurutnya, tentu lebih menguntungkan.

Sebab, akan lebih valid (sah) serta dapat memudahkan mendata warga yang mungkin telah pindah, tetapi belum melapor," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved