BSU 2021
Tanda Kamu Penerima Subsidi Gaji Tahap 5 Bulan Oktober 2021, Cek kemnaker.go.id
Simak tanda kamu penerima subsidi gaji tahap 5 Oktober 2021. Cek status penerima di website kemnaker.go.id atau Whatsapp.
Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening Bank Himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif.
Inilah 3 Status Penerima Subsidi Gaji 2021 di Situs bsu.kemnaker.go.id
Dilansir dari Kompas.com, program bantuan subsidi upah (BSU) alias subsidi gaji akan diperluas. Ini tentunya menjadi kabar baik bagi kamu yang belum mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Salah satu alasan mengapa program BSU diperluas adalah adanya sisa anggaran BSU senilai Rp 1,7 triliun. Nantinya, sisa anggaran itu akan disalurkan kepada 1.791.477 pekerja.
Nah, untuk mengecek apakah kamu berhak atas bantuan subsidi gaji tersebut, silakan kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id.
Tetapi ada hal yang harus diketahui. Pada saat memeriksa status di laman resmi Kemnaker, atau situs lain yang bisa digunakan untuk memeriksa status penerima BSU Kemenaker, kamu mungkin akan menemukan beberapa status BLT subsidi gaji yang berbeda.
BSU Kemenaker mulai dari tahap calon, tahap penetapan, hingga tahap penyaluran, harus dipahami dengan baik.
Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan (Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/)
Ada 3 status untuk menunjukkan apakah kamu terdaftar atau tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Baca juga: 3 Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, BSU 2021 Cair Lagi September 2021
Baca juga: Simak Nasib BLT UMKM di Bulan Oktober 2021, Tak Perlu Antre Cukup Daftar di eform.bri.co.id/bpum
Berikut penjelasan tentang arti status BSU di situs Kemenaker yang dilansir dari laman indonesiabaik.id.
1. Status "Calon"
Terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi jika telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Tidak terdaftar, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Status ini karena kamu tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima subsidi gaji sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
2. Status "Penetapan"
Ditetapkan, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.
Belum menenuhi syarat, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.
3. Status "Penyaluran"
Tersalurkan ke rekening, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kamu.
Tersalurkan dan aktivasi rekening baru, artinya kamu akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru kamu. (Tribunnews.com/Nuryanti/Kompas.com/Barratut Taqiyyah Rafie)