Berita Tabalong

Polemik Libur Hari Buruh di Tabalong, PUK SPKEP SIS Admo Siap ke Pengadilan Hubungan Industrial

Polemik libur Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 yang terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalsel, hingga saat ini ternyata masih terus berlanjut

Tayang:
Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman
Ketua PUK SPKEP SIS Admo, M Riyadi dan perwakilan usai ikui mediasi di Disnaker Tabalong. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Polemik libur Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 yang terjadi di Kabupaten Tabalong, Kalsel, hingga saat ini ternyata masih terus berlanjut.

Karyawan diwakili Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (PUK SPKEP) SIS Admo, menyatakan menolak anjuran yang diberikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong.

Anjuran ini diterbitkan Disnaker Tabalong atas hasil upaya mediasi karyawan di wakili PUK SPKEP SIS Admo dengan perwakilan manajemen PT SIS, Senin (6/9/2021) lalu.

Anjuran dari mediasi itu telah diterbikan Disnaker Tabalong tertanggal 29 September 2021 dan salinannya juga sudah didapatkan PUK SPKEP SIS Admo.

Baca juga: Arab Saudi Buka Umrah untuk Indonesia, Begini Respon Asosiasi Travel Umrah Kalsel

Baca juga: Korban Tenggelam di Danau Buatan di Jalan Golf Raya Banjarbaru Ternyata Pria Jawa Timur

Baca juga: Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK 2021 Tahap 2, Peserta Tidak Lolos Tahap 1 Berhak Ajukan Sanggahan

"PUK SP KEP SIS ADMO menolak anjuran Disnaker dan akan melakukan gugatan ke Pengadilan hubungan Industrial Banjarmasin," tegas Ketua PUK SPKEP SIS Admo, M Riyadi, Minggu (10/10/2021).

Penolakan ini menurutnya dikarenakan anjuran yang diterbitkan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan sebagai solusi dari persoalan yang ada dan melenceng dari peraturan perundang-undangan.

"Untuk anjuran harapan kami para pekerja harusnya 1 Mei dianggap hari libur nasional mengacu kepada Keputusan Presiden no 24 Tahun 2013 dan SKB 3 menteri no 281 tahun 2021, karena di Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT SIS tidak ada mengatur tentang hari libur nasional karyawannya," katanya.

Ditegaskannya, jika 1 Mei tidak dianggap hari libur nasional kenapa sejak tahun 2014 sampai dengan 2019 mereka selalu bisa mengambil hak libur dan tidak pernah dipersoalkan.

Sehingga anjuran yang ada itu mereka tolak dan jawaban penolakan secara tertulis juga sudah disampaikan ke disnaker.

Kemudian langkah selanjutnya yang disiapkan saat ini telah diproses membuat surat kuasa sebanyak 853 orang untuk kuasa ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Diketahui, polemik ini terjadi setelah ratusan karyawan yang mengambil libur 1 Mei 2021 diberikan sanksi mangkir, peringatan lisan dan pemotongan upah.

(banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved