CPNS 2021
Jadwal Pengumuman PPPK Non Guru CPNS 2021, Simak Alur Seleksi dan Passing Grade
Simak jadwal pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Kompetensi
Baca juga: Titik Lokasi dan Jadwal Tes SKD CPNS 2021 di Luar Negeri, Berikut Jadwal Pelaksanaan
5. Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil sanggah Seleksi Kompetensi
pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Sementara itu, peserta yang mengikuti tes SKD juga harus memenuhi Passing Grade agar dapat lolos.
Passing Grade telah ditetapakn oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non guru.
Ketetapan Passing Grade tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No.1128/2021.

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemenpanrb berikut passing grade yang telah ditentukan:
Passing grade PPPK sebesar 203, yaitu:
- Ahli Pertama- Penyuluh Keluarga Berencana
- Terampil- Penyuluh Keluarga Berencana
- Ahli Pertama- Pengawas Koperasi