Maulid Nabi Muhammad SAW 2021
Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 Digeser, ASN Dilarang Cuti dan Keluar Daerah hingga 22 Oktober
Pemerintah melarang ASN cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Besok Maulid Nabi Muhammad SAW 2021. Bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021.
Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 ditetapkan pemerintah sebagai hari libur nasional.
Namun pemerintah mengambil kebijakan libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 digeser menjadi Rabu (20/10/2021).
Pertimbangan pemerintah, libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021 digeser karena masih pandemi.
Baca juga: Dua Hari Lagi Maulid Nabi 2021, Amalkan Sholawat Nariyah, Ini Keutamaannya
Baca juga: Link dan Cara Pasang Twibbon Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Libur Maulid Nabi 2021 resmi digeser. Pemerintah telah menetapkan tahun ini libur peringatan hari kelahiran nabi dilakukan pada 20 Oktober 2021.

Seperti diketahui Maulid Nabi diperingati tiap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021.
Namun dengan pertimbangan masa pandemi covid-19, dan mencegah klaster libur Maulid, penggeseran jadwal libur dilakukan pemerintah.
Tak hanya itu sejumlah aturan ketat tentang libur dan bepergian pun ditetapkan untuk para aparatur sipil negara ( ASN). ASN dilarang cuti dan keluar daerah.
Pemerintah melarang ASN cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Baca juga: Ragam Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Cocok Dikirim di Medsos Lengkap dengan Bahasa Inggris
Larangan ASN cuti dan bepergian saat hari libur nasional ini tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun ini tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Surat Edaran, Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Selain itu, Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.