Kemenko Perekonomian

Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19 pada Event Nasional dan Libur Nataru

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartart ingkatkan pemerintah daerah agar terapkan prokes ketat saat event dan libur nasional nataru.

Tayang:
Editor: Alpri Widianjono
KEMENKO PEREKONOMIAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto , menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo tentang penyiapan protokol Kesehatan (prokes) ketat dan mengantisipasi pelaksanaan Liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru) supaya tidak terjadi gelombang ketiga kasus Covid-19. 

Pelaksanaan PPKM untuk luar Jawa Bali akan diperpanjang dari 19 Oktober hingga 8 November 2021, namun dengan tetap dilakukan evaluasi secara mendalam di setiap minggu.

Pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level asesmen di wilayah masing-masing, dengan beberapa penyesuaian, terutama yang terkait dengan kegiatan masyarakat, seperti di tempat permainan anak di Mall, Bioskop, tempat wisata dan lain-lain.

“Cakupan penerapan PPKM di luar Jawa Bali, untuk PPKM Level 1 akan diterapkan di 18 Kabupaten/Kota, PPKM Level 2 akan diterapkan pada 157 Kabupaten/Kota, sedangkan PPKM Level 3 akan dilakukan penerapannya di 211 Kabupaten/Kota,” tutur Menko Airlangga.

Perkembangan Pelaksanaan Event Nasional

Untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) yang sudah resmi ditutup pada 15 Oktober 2021, tercatat pada 17 Oktober 2021 bahwa jumlah total Kasus Konfirmasi Covid-19 sebanyak 176 kasus.

Itu terdiri dari 97 atlet, 49 official, 7 Coach, 10 wasit, 9 media, 2 panpel, 1 juri dan 1 keamanan), atau sebesar 1,7 persen dari total Peserta PON yang mencapai 10.066 orang, dengan Positivity-Rate 1,13% dari total yang dilakukan testing.

Mereka tersebar di 16 Cabor (dari 37 Cabor yang dipertandingkan) dan 30 kontingen dengan jumlah kasus terbanyak berasal dari kontingen DKI Jakarta, Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

“Sudah lebih dari 60 persen dari Peserta PON yang sudah melewati masa karantina (lewat 5 hari), sisanya dalam beberapa hari ini terus dimonitor, terutama karantina di daerah-daerah,” imbuhnya.

Prokes pada saat kedatangan di daerah asal atau tujuannya telah diatur dengan Adendum ke-II SE Kasatgas Nomor 17/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Juga untuk World Superbike Mandalika yang sudah siap untuk 25 ribu penonton dan di Kabupaten Lombok Tengah sudah tercapai 70 persen vaksinasi dosis pertama, dan (penonton) yang membeli tiket harus sudah 2 kali vaksin,” paparnya.

Untuk kegiatan nasional yang lain adalah Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) yang diselenggarakan di Sofifi, Maluku Utara, dari tanggal 16-25 Oktober 2021.

Untuk monitoring dan pengawasan dilakukan oleh Kemendagri dan Satgas Penanganan Covid-19. Penerapan  Prokes mengikuti ketentuan seperti yang diterapkan di PON Papua, dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Pemerintah Provinsi Maluku Utara membentuk Satgas Prokes untuk mengawasi Prokes di lapangan.

Demikian juga pasca pelaksanaan STQH, setiap Pemerintah Daerah akan menyiapkan Karantina Terpusat di daerah masing-masing, dan berlaku kewajiban untuk melakukan Karantina selama 5X24 jam.

Selain itu, Menko Airlangga juga menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas, yaitu harus disiapkan prokes ketat dan mengantisipasi pelaksanaan Liburan Nataru (Natal dan Tahun Baru), supaya tidak terjadi gelombang ketiga.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved