BLT UMKM Oktober 2021
BLT UMKM Oktober 2021 Sudah Dicairkan, Tak Perlu Antre Berjejal untuk Mendapatkan Bantuan
Memasuki Oktober 2021, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM masih dicairkan pemerintah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki Oktober 2021, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM masih dicairkan pemerintah.
Bagi yang punya tabungan Bank BRI tanpa perlu antre. Segera reservasi online melalui eform.bri.co.id/bpum.
Pemerintah memastikan BLT UMKM 2021 diperpanjang hingga Desember 2021.
Hal ini sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI. Tujuan dari perpanjangan itu mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19.
Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Oktober 2021, Bantuan Tahap 5 Mulai Dicairkan
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Oktober 2021, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Diharapkan masyarakat penerima bantuan dapat mengambil haknya di kantor BRI terdekat dengan lebih leluasa dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Melalui eform.bri.co.id/bpum, bisa mengecek penerima BLT UMKM 2021. Melalui website ini juga, penerima bisa melalui reservasi online agar tak perlu mengantre saat mencairkan dana di bank.

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan penerima BPUM bisa mengecek terlebih dulu status bantuan yang diterima melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Pihaknya juga mengimbau agar para penerima BPUM selalu menerapkan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum dan sesudah mengambil haknya di kantor BRI terdekat.
Berikut ini cara mengecek penerima dan mencairkan BLT UMKM dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September di eform.bri.co.id/bpum, Bisa Cairkan Tanpa Antre.
Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.
Baca juga: Subsidi Listrik Diberikan Sampai Desember 2021, Cara Mudah Mendapatkan Bantuan di PLN Mobile
BLT UMKM tahap dua ditargetkan tersalurkan 100 persen pada akhir September 2021.
Bantuan akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada bulan ini.
Mengenai kelanjutan program BLT UMKM pada 2022, Kementerian Koperasi dan UKM belum bisa memastikan.
Sebab, Kemenkop UKM masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait anggarannya.
Bagi pelaku usaha mikro yang memenuhi syarat dan belum menerima BLT UMKM, bisa mengecek penerima bantuan pada September ini.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.
Nasabah bisa memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan dan tanggal penyalurannya.
Setelah mendapatkan antrean secara online, penerima tak perlu datang langsung ke bank untuk mengambil antrean.
Berikut alur layanan BPUM Reservation System, yang Tribunnews.com kutip dari Instagram @kemenkopukm:
1. Cek nama penerima di eform.bri.co.id/bpum;
Baca juga: Paket Internet Murah Telkomsel, Tambahan Kuota Hingga 7GB untuk Pelanggan Setia
Masyarakat bisa mengakses secara online penerima BLT UMKM di laman eform.bri.co.id/bpum, berikut caranya:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi;
- Klik 'Proses Inquiry';
- Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima, akan diarahkan ke halaman reservasi;
3. Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor ini wajib disimpan;

5. Nasabah datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
Jika jadwal terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.
Adapun penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut.
Selain harus Warga Negara Indonesia (WNI), juga memiliki KTP Elektronik.
Penerima bantuan juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Penerima BPUM UMKM ini bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Paket Internet Murah Indosat, Freedom U Bikin Pelanggan Mengakses Aplikasi Favorit Lebih Banyak
Penerima juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penerima hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.
Saat mencairkan di BRI, penerima diwajibkan menandatangani dokumen pencairan termasuk di dalamnya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan.
Perlu diingatkan, setiap penyaluran BPUM yang dilakukan perusahaan dijamin gratis atau tanpa biaya apapun.
Penyaluran BPUM juga dilakukan langsung terhadap masyarakat yang berhak tanpa melalui perantara, dan dilakukan satu kali kepada setiap penerima bantuan pada tahun 2021.
BRI sebagai penyalur BPUM, menghimbau agar para penerima bantuan menghindari jasa perantara pengurusan, karena hal tersebut berisiko dilakukan penyalahgunaan berbagai informasi atau data pribadi masyarakat. (Tribunnews.com/Nuryanti)