BSU 2021
Sudah Tanggal 21 Oktober 2021, Cek Status BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id
Bagi anda yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 ini, cek status di bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, whatsapp ke 081380070175
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.
Hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.
Syarat Menerima BSU 2021:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Baca juga: PELUANG Dapat BLT BPJS Rp 1 Juta Oktober 2021 Bertambah, Kemnaker Perluas Penerima BSU
Baca juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2021: PKH, BSU Hingga Kuota Internet Gratis
Proses penyaluran BLT Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;