BSU 2021

Sudah Tanggal 21 Oktober 2021, Cek Status BLT Subsidi Gaji di bsu.kemnaker.go.id

Bagi anda yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 ini, cek status di bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, whatsapp ke 081380070175

Tangkapan Layar bsu.bpjamsostek.id/
Ciri notifikasi registrasi melalui link bsu.bpjamsostek.id/ yang dikirimkan BPJS Ketenagakerjaan via SMS. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini sudah memasuki tanggal 21 Oktober 2021. Bantuan Subsidi Gaji ( BSU) atau BLT Subsidi Gaji masih disalurkan pemerintah di bulan Oktober 2021.

Bagi anda yang terdaftar sebagai penerima BSU 2021 ini, segera cek status di bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, whatsapp ke 081380070175 atau call center nomor telepon 175.

Bantuan ini disalurkan kepada para pekerja yang terdampak pandemi covid-19.

Bantuan yang diberikan sebesar Rp 500 ribu per bulan, yang disalurkan 2 bulan sekaligus atau Rp 1 juta. Bantuan ini disalurkan melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Oktober 2021, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Cairkan BSU Rp 1 Juta Harus Bawa Rekomendasi HRD? Begini Penjelasan BRI dan Kemnaker

Namun bagi yang tidak memiliki rekening di bank BUMN ini, tetap bisa mendapatkan melalui rekening khusus burekol.

Seperti diketahui, BSU adalah upaya pemerintah untuk memperbaiki perekonomian masyarakat selama pandemi.

BLT Subsidi gaji diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta, tanpa ada potongan biaya apapun.

Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji diberikan dalam rangka penanganan dampak covid-19.
Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji diberikan dalam rangka penanganan dampak covid-19. (bsu.kemnaker.go.id)

Cara Cek BLT Subsidi Gaji, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek Status BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Melalui bsu.kemnaker.go.id atau WA 081380070175:

1. Login bsu.kemnaker.go.id

- Buka link bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Ini 4 Cara Mengecek Penerima Bantuan Kemnaker

Baca juga: 4 Jenis Rekening Bank Himbara yang Tidak Bisa Dapat BSU Rp 1 Juta, Ini yang Harus Dilakukan

2. Cek Website BPJS Ketenagakerjaan

- Buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;

- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;

- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;

- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;

- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.

3. Whatsapp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;

- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";

- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.

Ilustrasi - WhatsApp bakal meluncurkan 5 fitur baru di 2021 ini
Ilustrasi (The Verge)

4. Hubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;

- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;

- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Tidak semua pekerja atau buruh menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Hanya pekerja/buruh yang sesuai dengan kriteria dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan saja yang akan mendapatkan BSU.

Syarat Menerima BSU 2021:

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. Kategori Peserta Penerima Upah;

c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;

d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);

e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);

f. Sektor Usaha.

Baca juga: PELUANG Dapat BLT BPJS Rp 1 Juta Oktober 2021 Bertambah, Kemnaker Perluas Penerima BSU

Baca juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2021: PKH, BSU Hingga Kuota Internet Gratis

Proses penyaluran BLT Subsidi Gaji:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Pencairan BSU yang tidak memiliki bank Himbara:

- Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan;

- Buruh/pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;

- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;

- Setelah itu penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;

- Kemudian penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.

Demikian ulasan tentang BSU atau BLT Subsidi Gaji dan cara mengecek serta mencairkannya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved