Penanganan Covid 19

Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat, Simak Syarat Lengkap yang Harus Dipenuhi

Anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat. Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari didampingi orangtua, tes covid-19 dan bawa KK.

dok Banjarmasinpost.co.id/anjar wulandari
Ilustrasi. Anak di bawah 12 tahun kini boleh naik pesawat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus covid-19 di Indonesia terus mengalami tren penurunan. Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 1 November 2021 untuk Jawa-Bali dan 8 November 2021.

Seiring dengan penurunan kasus itu, pelonggaran pun mulai dilakukan di beberapa sektor. Salah satunya penggunaan moda transportasi udara.

Selain boleh terisi 100 persen, maskapai penerbangan juga diizinkan mengangkut anak usia di bawah 12 tahun.

Ya, anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat. Namun ada sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi jika anak-anak di bawah 12 tahun hendak naik pesawat.

Hal itu secara resmi telah disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Banjarmasin PPKM Level 2, Disdik Rencanakan Perpanjang Durasi PTM, Direalisasikan Awal 2022

Baca juga: Level PPKM Naik Lagi, Dispar Tanahlaut Pastikan Wisatawan Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Kebijakan tersebut menurut Wiku diambil oleh pemerintah menyusul membaiknya kondisi pandemi Covid-19 saat ini di Indonesia.

"Untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat," ujar Wiku dilansir dari Kompas.com.

Meski sudah diperbolehkan, pemerintah turut mensyaratkan sejumlah hal agar anak diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara.

Penumpang Pesawat Batik Air dari Yogyakarta tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, saat keluar pintu kedatangan di Bandara terbesar di Kalteng .
Penumpang Pesawat Batik Air dari Yogyakarta tiba di Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, saat keluar pintu kedatangan di Bandara terbesar di Kalteng . (banjarmasinpost.co.id/faturahman)

Syarat itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SE yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto itu mulai berlaku tanggal 24 Oktober 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk atau pemberitahuan dari instansi yang berwenang.

Sejak SE itu berlaku, maka SE Menteri perhubungan Nomor SE 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 70 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: PLN Catat Konsumsi Listrik Kalsel Meningkat Selama PPKM Diturunkan, Ekonomi pun Kian Menggeliat

Baca juga: Tapin PPKM Level 2, Peziarah Mulai Ramai Datangi Makam Datu Sanggul dan Datu Nuraya di Desa Tatakan

Berikut syarat naik pesawat bagi anak di bawah 12 tahun.

  1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19.
  2. Anak yang akan melakukan penerbangan dari atau ke bandara udara di Pulau Jawa dan pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagi daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Menerapkan protokol kesehatan.
  5. Anak sudah layak tes Covid-19

Baca juga: PPKM Kota Banjarmasin Turun ke Level 2, Kegiatan Donor Darah Kembali Disambut Masyarakat dan PMI

Wiku mengatakan, anak-anak juga memang harus melakukan tes Covid-19 sebelum melakukan perjalanan dengan pesawat udara.

"(Anak-anak di bawah 12 tahun) memang harus melakukan tes PCR sesuai persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi, mereka sudah bisa asalkan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat," ujar Wiku.

Menurutnya, kebijakan itu telah dikomunikasikan sebelumnya oleh pemerintah dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Sehingga, ia memastikan bahwa seluruh alat tes Covid-19, baik PCR maupun antigen, seluruhnya aman untuk digunakan kepada anak-anak.

Langkah itu diambil, kata Wiku, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memboyong anak-anak mereka.

"Khususnya bagi mereka yang berada pada kondisi mendesak dan penting. Misal perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas dan sebagainya," kata Wiku.

Syarat Terbaru Naik Pesawat

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai hari ini, sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka SE sebelumnya Nomor 17 Tahun 2021 dan Addendum SE dengan nomor yang sama dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Tapin PPKM Level 2, Peziarah Mulai Ramai Datangi Makam Datu Sanggul dan Datu Nuraya di Desa Tatakan

Syarat Naik Pesawat Terbaru

  1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  2. Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedangkan, syarat perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali dalam kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid tes Antigen 1x24 jam.

Demikianlah ulasan syarat anak di bawah 12 tahun boleh naik pesawat di masa PPKM yang lagi-lagi diperpanjang ini. Bagi anda yang berencana menggunakan moda transportasi udara, laut atau darat, dianjurkan membaca dan mengetahui dulu persyaratan terbaru yang ditetapkan pemerintah ini. Semoga perjalanan anda lancar dan selamat sampai tujuan.

(Kompa.com/kontan.co.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved