Kriminalitas Tanahbumbu

VIDEO Tak Sampai 1 x 24 jam, Pembacok Jurkani Diringkus dan Diamankan di Polres Tanbu

Dua pelaku pembacokan terhadap H Jurkani ditangkap petugas Polres Tanbu dan Polda Kalsel di Jalan Raya Angsana dan di Sungai Loban, Kabupaten Tanbu.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Tak sampai 1 x 24 jam, anggota Unit Resmob Polres Tanah Bumbu (Tanbu) dan Resmob Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pelaku pembacokan terhadap H Jurkani (60).

Dua pelaku diamankan sementara ini dan diduga ada beberapa pelaku lainnya dalam penganiayaan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan seorang advokat itu.

Kini, pelaku sudah berada di Polres Tanbu untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penganiayan berat terhadap korban hingga dirujuk ke Banjarmasin.

Ini dibenarkan Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya, AKP H I Made Rasa,  Sabtu (23/10/2021) sore.

"Tim berhasil tangkap 2 orang pelaku. Mereka masih jalani pemeriksaan untuk mengungkap, berapa orang yang terlibat diperistiwa pembacokan tersebut," katanya.

Baca juga: Mobilnya Diadang di Desa Bunati Tanbu, Begini Sejumlah Pria Tak Dikenal Serang Lalu Bacok H Jurkani

Dua tersangka itu adalah NAS (44) dan YU (36) . Untuk NAS, warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), lebih dulu ditangkap di Jalan Raya Angsana tak jauh dari lokasi kejadian, sekitar pukul 23.00 Wita usai perisitiwa penganiayaan itu.

Dia ditangkap saat sedang jalan kaki. Dari tangan NAS, barang bukti berupa parang yang sempat dibuangnya di semak-semak.

Sedangkan YU ditangkap di Sungai Loban Kabupaten Tanbu saat tidur di dalam Fortuner warna hitam di pinggir jalan sekitar pukul 06.00 Wita.

"Barang buktinya disita dari dua pelaku, yaitu 1 parang di dalam mobil dan bajunya yang masih ada bercak darah serta 3 botol minuman keras didalam Fortuner," rincinya.

Motif pembacokan, lanjut Made, masih pendalaman dan masih diperiksa penyidik untuk mengetahui persis dan berapa orang yang terlibat.

Barang bukti kasus pembacokan, parang, diamankan Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Sabtu (23/10/2021).
Barang bukti kasus pembacokan, parang, diamankan Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Sabtu (23/10/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/MAN HIDAYAT)

Namun dari pengakuan pelaku, di mobil yang mereka tumpangi totalnya ada 4 orang. Karena itu, 2 orang lainnya masih dicari.

Untuk ancama terhadap pelaku dikenakan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 ke 2e dan atau pasal 351 ayat 2 ke 2e KUHP, tentang penganiayaan berat ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun.

"Sementara ini masih kami dalami dan korban juga masih jalani perawatan di Banjarmasin. Bika nanti sudah ada kronologis jelasnya, akan kita sampaikan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembacokan terjadi Jumat (22/10/2021) sekitar pukul 17.45 wita di Desa Bunati , Kecamatan Angsana, kabupaten Tanbu.

Saat itu, para pelaku menghadang mobil LV Strada DA 8279 ZJ warna putih yang dikendarai korban.

Baca juga: Advokat Jurkani Dibacok di Tanbu, Kabid Humas Polda Kalsel : Tim Dit Reskrimum Polda meluncur ke TKP

Baca juga: Dibacok Orang Tak Kenal di Desa Bunati Tanbu, Legal PT Anzawara H Jurkani Dirujuk ke Banjarmasin

Ketika itu, sejumlah orang memecah kaca mobil kanan bagian belakang dengan menggunakan batu, setelah itu melakukan pembacokan terhadap korban yang mengakibatkan luka pada bagian tangan kanan dan kaki kiri.

Akibat peristiwa tersebut, korban dibawa ke Klinik Safira untuk dilakukan pengobatan, setelah itu dirujuk ke Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan intensif.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved