Berita HST

AMUK Kabupaten HST Ancam Kerahkan Massa Jika Laporan Dugaan Tambang Ilegal Tak Direspons

Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten HST datangi Polres menuntut segera tindaklanjuti laporan tentang tambang ilegal di Batu Harang.

Penulis: Hanani | Editor: Alpri Widianjono
DAYAT
Pihak Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) beri keterangan pers terkait laporan dugaan tambang ilegal , Selasa (26/10/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), kembali mendatangi Polres HST, Selasa (26/10/2021).

Tujuannya, memastikan laporan mereka terkait dugaan penambangan batu bara secara ilegal di Desa Mangunang Seberang, Kecamatan Haruyan, Kabupaten HST, ditindaklanjuti.

Namun, upaya menemui Kasatreskrim gagal karena yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Diketahui, AMUK Kabupaten HST merupakan gabungan berbagai organisasi, antara lain  Serikat Petani Indonesia HST, Laskar Banjar Dalas Hangit (LBDH), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara HST, KTNA HST dan organisasi lainnya yang ikut menandatangani komitmen bersama menolak penambangan batu bara di HST saat pertemuan di DPRD Kabupaten HST.

Baca juga: Penambangan Batu Bara di Batu Harang Haruyan, Kasi Humas Polres HST : Ini Masih Ranah Penyelidikan

Baca juga: Nilai Penegakan Hukum Penambangan di Gunung Batu Harang HST  Lemah, Walhi Ancam Lapor Mabes Polri

Mereka telah menyampaikan laporan terkait Tambang ilegal di Haruyan itu saat Senin 25 Oktober 2021, dan melalui perwakilan masing-masing organisasi.

Juru bicara AMUK Kabupaten HST, M Reza Pahlifi, mengatakan, selama dua bulan pasca mencuatnya dugaan penambangan batu bara ilegal di Gunung Batu Harang tersebut oleh oknum mengatasnamakan KUD Karya Nata, tindak lanjut Polres HST terkesan sangat lambat.

Padahal, masyarakat terus mempertanyakan status hukum terhadap oknum tersebut.

Apalagi, secara terang-terangan, di depan Camat Haruyan, oknum tersebut mengakui bahwa tujuan membuka jalan dan menurunkan alat berat ke Kawasan Batu Harang HST itu untuk menambang batu bara

Baca juga: Dua Alat Berat Kembali ke Batu Harang Haruyan HST, Masyarakat Dijanjikan Fee Tambang Ilegal

Baca juga: Warga HST Dibikin Resah Ada Penambangan Batu Bara di Batu Harang HST

“Kami menyerahkan laporan ke Polres HST dengan harapan Kapolres segera bertidak tegas. Juga meminta kejelasan status hukum pelakunya,” kata Reza.

Ditambahkan, hari pertama setelah laporan diterima Seksi Humas Polres HST, pihaknya ingin mengetahui apakah berkas laporan ditindak lanjuti.

“Kami tidak bisa menemui Kasatreskrim. Menurut Aipda Husaini dari Seksi Humas Polres HST sedang di lapangan mengawal tim dari polda. Husaini memastikan laporan sudah sampai di meja Kapolres. Jadi kami diminta menunggu untuk diminta keterangan. Termasuk nanti dari pihak pemerintahan HST akan dimintai keterangan juga,” kata Reza.

Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Forkopimcam Haruyan  melakukan pemantauan dugaan penambangan batu bara secara ilegal di Batu Harang, Desa Mangunang Seberang.
Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama Forkopimcam Haruyan melakukan pemantauan dugaan penambangan batu bara secara ilegal di Batu Harang, Desa Mangunang Seberang. (DINAS LHP KABUPATEN HST)

Sesuai pertemuan di DPRD HST yang dihadiri dari berbagai unsur masyarakat, ormas, OKP, LSM hingga anggota DPRD, ulama dan masyarakat serta Dinas terkait dari pemerintahan telah menandatangani bersama komitmen menolak pertambangan di Kabupaten HST.

Belajar dari daerah lainnya, penambangan lebih banyak menyengsarakan masyarakat daripada menyejahterakan.

Pihak AMUK HST pun mengatakan, jika dalam waktu 15 hari laporan tak ada tindaklanjuti, pihaknya mengerahkan massa untuk demontrasi damai ke Polres HST, dalam rangka menyuarakan penolakan tambang batu bara tersebut.

Menurut Reza, meski belum dilakukan penambangan, namun niat oknum melakukan penambangan sudah jelas dengan datangnya alat berat dan pembukaan jalan menu lahan yang hendak ditambang.

(Banjarmasinpost.co.id/Hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved