BSU 2021
Cek Bantuan Subsidi Gaji Oktober 2021 di bsu.kemnaker.go.id, Cairkan Lewat Bank Himbara
Bantuan subsidi gaji karyawan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 masih disalurkan pemerintah. Cek melalui bsu.kemnaker.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan subsidi gaji karyawan atau Bantuan Subsidi Upah ( BSU) masih disalurkan pemerintah. Seperti biasa, untuk mengecek penerima bantuan ini secara online bisa melalui bsu.kemnaker.go.id.
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui tiga cara lainnya yakni bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id; Whatsapp ke 081380070175 atau Call Center nomor telepon 175.
BLT Subsidi Gaji ini diberikan kepada karyawan atau buruh, untuk meringankan dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2021.
BSU 2021 yang diberikan ini sebesar Rp 500 ribu per bulan, dan disalurkan langsung dua bulan sebesar Rp 1 juta.
Namun tidak semua karyawan mendapatkan bantuan subsidi gaji ini. Berikut ini syarat Penerima Bantuan Subsidi Gaji.
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Oktober 2021, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: Pemerintah Cairkan BSU Oktober 2021, Tetap Bisa Didapat Mesti Tak Punya Rekening Himbara
Selain harus Warga Negara Indonesia (WNI), juga masuk kategori peserta penerima upah.
Status aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2021, dan menerima upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK).
Selain itu bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021).
Setiap pekerja atau buruh yang ditetapkan sebagai penerima BSU, akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.
Berikut ini ulasannya, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cek bsu.kemnaker.go.id, Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bisa Cairkan Dana Lewat Bank Himbara:
Cek BLT Subsidi Gaji:
1. Login bsu.kemnaker.go.id
- Akses bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
