CPNS 2021
Tak Kalah dengan PNS, Berikut Rincian Gaji PPPK 2021 Lengkap dengan Tunjangan Didapat
Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan dan cuti
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021, terdapat pula seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selain rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Kedua jenis rekrutmen tersebut memiliki perbedaan dan persamaan.
Diketahui, saat ini pengumuman hasil seleksi kompetensi telah disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Seleksi kompetensi bagi peserta PPPK Guru dan Non Guru telah berlansung sejak September lalu.
Baca juga: Ujian SKB CPNS 2021 Mulai 15 November 2021, Simak Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah
Di tahap awal, peserta mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi administrasi.
Hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021 telah diumumkan pada beberapa waktu lalu.
Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada periode yang ditentukan.
Dilansir dari tribunnews.com dengan judul pppk-2021: simak besaran gaji tunjangan hingga cuti yang berhak diperoleh,setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar CPNS tahun 2021 dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD atau seleksi kompetensi
Sama halnya dengan CPNS, peserta PPPK yang lolos seleksi, akan memperoleh beberapa haknya.
Beberapa hak tersebut di antaranya, gaji, tunjangan, serta cuti.
Soal gaji, besarannya ditentukan berdasarkan golongan PPPK yang bersangkutan.
Selain itu, mengenai tunjangan dan cuti akan diberikan kepada PPPK dengan mengikuti beberapa ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lantas, berapa besaran gaji PPPK? dan apa saja jenis tunjangan dan cuti yang berhak diperoleh?
Baca juga: Kecurangan Seleksi CPNS Kabupaten Buol Viral di Medsos, CCTV dan Lokasi Tes Bisa Diatur
Ketentuan gaji serta tunjangan PPPK berpedoman pada Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut gaji serta tunjangan yang berhak diperoleh PPPK:
A. Gaji PPPK
- Golongan I
Rp 1.794.900- 2.686.200
- Golongan II
Rp 1.960.200- 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan V
Rp 2.325.600 - 3.879.700
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043. 800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, BKN Pastikan Molor di November
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX
Rp 2.9.66.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
Baca juga: BKN Tunda Umumkan Hasil SKD CPNS 2021, Simak Perkembangan di sscasn.bkn.go.id
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
B. Tunjangan PPPK
Adapun tunjangan yang akan diperoleh PPPK, di antaranya:
1. Tunjangan Pangan;
2. Tunjangan Keluarga;
3. Tunjangan Jabatan Struktural;
4. Tunjangan Jabatan Fungsional;
5. serta Tunjangan Lainnya.
Baca juga: Sudah 335 Peserta PPPK Guru Tanbu Lulus Seleksi Pertama, Besok Pengumuman Hasil Tes Kedua
C. Cuti PPPK
Ketentuan cuti PPPK berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut cuti yang akan diperoleh PPPK:
1. Cuti Sakit
PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak mendapatkan cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.
Sedangkan, bagi PPPK yang menderita sakit melebihi 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan yang sama, yakni PPPK yang berangkutan wajib mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti dengan melampirkan surat keterangn dokter pemerintah.
2. Cuti Melahirkan
Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga saat menjadi PPPK, PPPK yang bersangkutan memperoleh hak untuk cuti melahirkan.
Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
PPPK bisa menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan ketentuan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
Sebagai informasi, bagi PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Cuti Tahunan
Bagi PPPK yang telah bekerja minimal 1 tahun secara terus menerus, berhak mendapatkan cuti tahunan.
Sebagai informasi, lamanya hak atas cuti tahunan adalah 12 hari kerja.
Untuk memperoleh hak cuti tahunanan, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.
4. Cuti Bersama
Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebagai informasi, PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunnya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)