CPNS 2021

Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah

Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
banjarmasinpost.co.id/roy
Peserta seleksi CPNS serius mengerjakan soal, Selasa (28/9) siang. Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Saat ini sejumlah instansi masih melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dimulai sejak 2 September 2021 lalu.

Tahapan awal, peserta mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Baca juga: JADWAL SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Bobot Nilai dan Materi Ujian

Baca juga: Kecurangan Seleksi CPNS Kabupaten Buol Viral di Medsos, CCTV dan Lokasi Tes Bisa Diatur

Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.

Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar CPNS tahun 2021 dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.

BKN akan menyampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru tahap pertama, yang dijadwalkan pada 26-27 Oktober 2021.

Para peserta yang dinyatakan lolos dalam SKD tersebut dapat mengikuti SKB.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu, pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.

Surat tersebut berisi tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021.

Kemudian para CPNS dapat melihat semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved