CPNS 2021
Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah
Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan
b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Pengolahan Hasil SKB
Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).
Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.
Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. SKD sebesar 40 persen; dan
b. SKB sebesar 60 persen.
Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;
b. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;
Baca juga: Pink Soldier Squid Game Bersenjata Awasi Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham Dikritik, Ini Alasannya
Baca juga: Hasil SKD CPNS Balangan Diumumkan 29-30 Oktober, BKN Rilis Jadwal Pengumuman 166 Instansi
c. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister.
Sedangkan, untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan
d. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.
Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)