CPNS 2021

Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah

Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
banjarmasinpost.co.id/roy
Peserta seleksi CPNS serius mengerjakan soal, Selasa (28/9) siang. Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah 

Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut bobot nilai dan pengolahan hasil SKB CPNS 2021:

Bobot Nilai SKB

Instansi Pusat

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan menteri.

Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Balangan Diumumkan 29-30 Oktober, BKN Rilis Jadwal Pengumuman 166 Instansi

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, BKN Pastikan Molor di November

Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Dalam hal pelaksanaan SKB, terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus.

Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved