CPNS 2021

Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah

Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
banjarmasinpost.co.id/roy
Peserta seleksi CPNS serius mengerjakan soal, Selasa (28/9) siang. Bobot Nilai SKB Penentuan Lulus CPNS 2021, Ini Perbedaan Instansi Pusat dan Daerah 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rangkaian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sebentar lagi akan memasuki Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Saat ini sejumlah instansi masih melaksanakan ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yang dimulai sejak 2 September 2021 lalu.

Tahapan awal, peserta mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi administrasi.

Hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021 lalu.

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah pada 4-6 Agustus 2021.

Baca juga: JADWAL SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Bobot Nilai dan Materi Ujian

Baca juga: Kecurangan Seleksi CPNS Kabupaten Buol Viral di Medsos, CCTV dan Lokasi Tes Bisa Diatur

Selanjutnya, periode jawab sanggah berlangsung pada 4-13 Agustus 2021. Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada 20 Agustus 2021, yang mana diundur dari jadwal semula 15 Agustus 2021.

Setelah lolos seleksi administrasi, para pelamar CPNS tahun 2021 dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.

BKN akan menyampaikan hasil SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK Nonguru tahap pertama, yang dijadwalkan pada 26-27 Oktober 2021.

Para peserta yang dinyatakan lolos dalam SKD tersebut dapat mengikuti SKB.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang telah dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 19 Oktober lalu, pelaksanaan SKB Tahap I akan berlangsung pada 15-28 November 2021.

Surat tersebut berisi tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru 2021.

Kemudian para CPNS dapat melihat semua ketentuan pelaksanaan seleksi CPNS dan ketentuan bagi para CPNS dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). (AFP/JUNI KRISWANTO)

Dikutip dari setda.kalteng.go.id, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri.

Perlu diketahui, pada tanggal 7 Juni 2021 peraturan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 ini diterbitkan bertujuan untuk menjadi pedoman kebijakan umum dalam pelaksanaan pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Instansi Pemerintah tersebut, baik di Pusat maupun di Daerah.

Selain itu, dikutip dari bkn.go.id, SKB dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai dengan kebutuhan Jabatan.

Dikutip dari bkn.go.id, berikut bobot nilai dan pengolahan hasil SKB CPNS 2021:

Bobot Nilai SKB

Instansi Pusat

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis/bentuk tes lain, setelah mendapat persetujuan menteri.

Dalam hal Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Balangan Diumumkan 29-30 Oktober, BKN Rilis Jadwal Pengumuman 166 Instansi

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, BKN Pastikan Molor di November

Instansi Daerah

Pelaksanaan SKB pada Instansi Daerah wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Dalam hal pelaksanaan SKB, terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus.

Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Dalam hal Instansi Daerah melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

b. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

CPNS Kalsel 2021. Sesi foto registrasi bagi peserta tes SKD di Gedung  BKDPSDM, Jalan Panglima Batur, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/9/2021).
CPNS Kalsel 2021. Sesi foto registrasi bagi peserta tes SKD di Gedung BKDPSDM, Jalan Panglima Batur, Kota Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (17/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI)

Pengolahan Hasil SKB

Pengolahan hasil SKB tambahan menjadi tanggung jawab ketua panitia seleksi instansi yang hasilnya disampaikan kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Pengolahan hasil integrasi nilai SKD dan nilai SKB dilakukan oleh Ketua Panselnas.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40 persen; dan

b. SKB sebesar 60 persen.

Dalam hal pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi, tes intelegensia umum, sampai dengan tes wawasan kebangsaan yang tertinggi;

Baca juga: Pink Soldier Squid Game Bersenjata Awasi Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham Dikritik, Ini Alasannya

Baca juga: Hasil SKD CPNS Balangan Diumumkan 29-30 Oktober, BKN Rilis Jadwal Pengumuman 166 Instansi

c. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister.

Sedangkan, untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah; dan

d. Jika nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Hasil pengolahan integrasi nilai SKD dan nilai SKB disampaikan kepada ketua panitia seleksi instansi masing-masing dan tim pengarah beserta tim pengawas secara daring.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved