CPNS 2021

JADWAL SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Bobot Nilai dan Materi Ujian

Tahapan selanjutnya setelah SKD adalah Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB). Bagi peserta SKD CPNS yang lolos akan mengikuti SKB CPNS 2021

Banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Peserta tes SKB CPNS di Balangan terlihat mengisi kursi dan komputer yang disediakan untuk ikuti tes.JADWAL SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Bobot Nilai dan Materi Ujian 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 masih terus berlanjut. Saat ini proses Seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS 2021 sejumlah instansi telah selesai dilaksanakan, dan hasilnya akan diumumkan pada 29-30 Oktober 2021.

Tahapan selanjutnya setelah SKD adalah Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB). Bagi peserta SKD CPNS yang lolos akan mengikuti SKB CPNS 2021 sebagai tahapan lanjutannya.

Diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan informasi jadwal lanjutan seleksi penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru tahun 2021 melalui Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.

Jadwal seleksi Tahap I diperuntukkan bagi Instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Baca juga: Kecurangan Seleksi CPNS Kabupaten Buol Viral di Medsos, CCTV dan Lokasi Tes Bisa Diatur

Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2021 Diumumkan Akhir Oktober, Simak Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Sesuai jadwal itu, pelaksanaan SKB tahap 1 akan dilaksanakan pada 15 - 28 November 2021.

Sedangkan, pelaksanaan SKB tahap 2 akan dilaksanakan pada 27 - 18 Desember 2021.

Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan Pegawai Negeri. Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Jadwal Pelaksanaan SKB Calon Pegawai Negeri Sipil 2021 Dilengkapi Bobot Nilai dan Materi Uji.

Pelaksanaan SKD Hari Kedua CPNS Kemenkumham oleh Panitia Seleksi di Kalsel, Rabu (29/9/2021).
Pelaksanaan SKD Hari Kedua CPNS Kemenkumham oleh Panitia Seleksi di Kalsel, Rabu (29/9/2021). (Humas Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk BPost)

Bobot Nilai SKB

Pelaksanaan SKB pada Instansi Pusat menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

Dikutip dari bkn.go.id apabila Instansi Pusat melaksanakan SKB dengan sistem CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut.

Instansi Pusat

1. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT diberikan bobot paling tinggi 30% dari nilai SKB secara keseluuruhan.

3. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai SKB secara keseluruhan.

Baca juga: Hasil SKD CPNS Balangan Diumumkan 29-30 Oktober, BKN Rilis Jadwal Pengumuman 166 Instansi

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021, BKN Pastikan Molor di November

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved