Hari Oeang 2021

Selamat Hari Oeang 2021, Simak Sejarah dan Peringatan HORI Tiap 30 Oktober

Hari ini, 30 Oktober 2021 diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).Berikut ini ulasan sejarah peringatan HORI 2021

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hari ini, 30 Oktober 2021 diperingati sebagai Hari Oeang Republik Indonesia (HORI).

Peringatan ini menandai terbitnya mata uang Oeang Republik Indonesia (ORI) pertama kalinya pada 30 Oktober 1946.

Seperti diketahui ORI merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia.

ORI sekaligus sebagai salah satu identitas kemerdekaan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Paket Internet Murah Telkomsel, Beli Paket Data Minimal Rp 20.000 Dapat Cashback 80 Persen

Baca juga: PANDUAN Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22, Login di www.prakerja.go.id

Berikut ini ulasan sejarah peringatan HORI di Indonesia tiap tanggal 30 Oktober, seperti dilansir dari Kompas.com.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setelah Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya sebagai negara yang berdaulat, pada 1 Oktober 1945, Pemerintah Indonesia menetapkan berlakunya mata uang bersama yaitu uang De Javasche Bank, uang Hindia Belanda dan uang Jepang.

Saat itu, Kementerian Keuangan baru terbentuk pada 19 Agustus 1945, bersama 11 kementerian lainnya.

Di lingkungan Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan A.A Maramis pada 29 September 1945 mengeluarkan Dekrit dengan tiga keputusan penting.

Petugas membawa uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (12/2/2013). Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate pada posisi 5,75 persen. Tingkat suku bunga acuan itu dinilai masih konsisten dengan tekanan inflasi yang terkendali.
Petugas membawa uang rupiah di Cash Center Bank Mandiri di Jakarta, Selasa (12/2/2013). (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Pertama, tidak mengakui wewenang pemerintahan tentara Jepang untuk menerbitkan dan menandatangani surat-surat perintah membayar sejumlah uang dan dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran negara.

Kedua, hak dan wewenang pejabat pemerintahan tentara Jepang diserahkan kepada Pembantu Bendahara Negara yang ditunjuk dan bertanggungjawab pada Menteri Keuangan.

Ketiga, kantor-kantor kas negara dan semua instansi yang melakukan tugas kas negara (kantor pos) harus menolak pembayaran atas surat perintah membayar uang yang tidak ditandatangani oleh Pembantu Bendahara Negara.

Indonesia semakin mempertegas posisinya. Pada 2 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan Maklumat Pemerintah Republik Indonesia yang menetapkan bahwa uang NICA tidak berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Sehari setelahnya, keluar Maklumat Presiden Republik Indonesia tertanggal 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang sementara yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Baca juga: Target Semua Aparatur Desa Lulus Sarjana, Kadis PMD Tanbu: Tahun Ini Dimulai Perkuliahan

Baca juga: Meski Sibuk Jadi Anggota Dewan Krisdayanti Mengaku Rindu Manggung

Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah:

  1. Uang kertas De Javasche Bank, sisa zaman kolonial Belanda
  2. Uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda yang telah disiapkan Jepang sebelum menguasai Indonesia yaitu DeJapansche Regering dengan satuan gulden yang dikeluarkan tahun 1942
  3. Uang kertas pendudukan Jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia yaitu Dai Nippon emisi 1943 dengan pecahan bernilai 100 rupiah
  4. Uang Dai Nippon Teikoku Seibu, emisi 1943 bergambar Wayang Orang Satria Gatot Kaca bernilai 10 rupiah dan gambar Rumah Gadang Minang bernilai 5 rupiah.

Bersamaan dengan dikeluarkannya maklumat, pemerintah berencana menerbitkan mata uang sendiri, yakni Oeang Republik Indonesia (ORI).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved