PPPK Guru 2021

Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 Mulai 1 November 2021, Simak Ketentuan Bagi Peserta

Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 akan dimulai pada 1 November 2021. Jadwal selengkapnya yang dipublikasikan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id

BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021). Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021 Mulai 1 November 2021, Simak Ketentuan Bagi Peserta 

5. Peserta wajib mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;

6. Peserta dilarang membawa buku, catatan lainnya, kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint, makanan, minuman, senjata api/tajam atau sejenisnya ke dalam ruangan.

7. Peserta wajib membawa alat tulis pribadi;

8. Peserta tidak boleh melepas masker selama proses seleksi, baik ketika di luar maupun di dalam ruangan.

CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021).
Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI)

Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021

1. Kompetensi Teknis

Ujian seleksi kompetensi teknis berkaitan dengan bidang teknis jabatan untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik;

2. Kompetensi Manajerial

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola organisasi;

Baca juga: Dari 1.222 Kuota Tersedia, Hanya 336 PPPK di Batola yang Lulus Tahap Pertama

Baca juga: Puluhan Formasi PPPK di Kabupaten Tanahlaut Urung Terisi, ini Jumlah yang Lulus Seleksi

3. Kompetensi Sosial Kultural

Ujian seleksi kompetensi manajerial untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

Materi tersebut terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku, dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved