Kriminalitas Tanahbumbu

Narkoba Kalsel, Dua Budak Sabu dan Ekstasi Diciduk Petugas Polres Tanbu

Narkoba Kalsel. Warga Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanbu dan warga Hampang Kabupaten Kotabaru ditahan Polres Tanbu karena miliki sabu dan ekstasi.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Alpri Widianjono
POLRES TANAH BUMBU
Narkoba Kalsel. Tersangka DY dan RD kini mendekam di sel Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Minggu (31/10/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Narkoba Kalsel. Seorang perempuan kedapatan memiliki paket sabu dan pil ekstasi oleh anggota Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan.

Kini dia harus mendekam dibalik sel jeruji besi milik Polres Tanbu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia adalah DY (38) warga Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel.

Perempuan tersebut diringkus di rumahnya saat Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 13.30 Wita dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi serta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: Mayat Kepala Pecah di Angsana Kabupaten Tanbu Kalsel, Ternyata Terlindas Truk

Baca juga: Dua Tersangka Pembacok Advokat Jurkani di Tanahbumbu Dibekuk, Tersangka Disebut Dalam Pengaruh Miras

Di antara adalah 1 paket sabu dengan berat 1 gram, 1 pil ekstasi dengan berat 0,38 gram, pipet, bong dan kompor.

"Barang bukti itu ditemukan di dalam boneka beruang di rumahnya," kata Kasi Humas Polres Tanbu AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Minggu (31/10/2021). 

Penangkapan dilakukan oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Setelah beberapa jam, di kasus berbeda, tim kembali mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika. Setelah diselidiki, ternyata benar ada lelaki yang diduga sering melakukan transaksi sabu.

Baca juga: Pencabulan di Kalsel, Setelah Dibikin Mabuk, Gadis di Bawah Umur Dicabuli Tiga Pria di Tanahbumbu

Baca juga: Palsukan Tanda Tangan Ambil Sparepart, Taufik Kini Mendekam di Sel Polsek Satui Tanbu

Saat Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 00.15 Wita, di Gang Menanti 2 Desa Bersujud Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu, lelaki berinisial RD (40) warga Hampang Kabupaten Kotabaru itu digeledah petugas.

Menurut AKP Made, barang bukti yang ditemukan, yaitu 8 paket sabu dengan berat 4,12 gram, timbangan digital, pipet, sedotan, bungkus platik klip, tisu dan uang sebesar Rp 150.000 yang diduga hasil penjualan sabu.

"Barang bukti tersebut ditemukan anggota di dalam kotak rokok yang disimpan di sakunya," katanya.

(Banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved