Kriminalitas Kalsel
Tak Hanya Terancam Sanksi Pidana, WNA Tersangka Kasus Pinjol Kotabaru Diduga Langgar UU Keimigrasian
Seorang WNA yang terlibat praktik pinjol ilegal tak hanya terancam sanksi pidana tapi jssuga diduga langgar UU Keimigrasian.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sejumlah fakta kembali terungkap terkait dugaan keterlibatan seorang warga negara asing (WNA) dalam aktivitas ilegal perusahaan penagihan pinjaman online (Pinjol) yang diungkap Polres Kotabaru Polda Kalsel.
Selain sudah ditetapkan tersangka oleh Polisi, WNA berinisial GW alias SM yang turut diamankan dalam penggerebekan dan penggeledahan di Kantor PT Jasa Mudah Collectindo (JMC) di Kotabaru itu juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata melalui Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem membenarkan adanya dugaan tersebut.
"Penyidik dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin melakukan pengembangan kasus dengan dugaan penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," kata Ibrahiem, Minggu (31/10/2021).
Baca juga: Dukung Pelaku Usaha Kembangkan Bisnis Berbasis Digital dengan Aplikasi Populix
Baca juga: Ingkar Janji Nikahi Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit Resmob Polres Tanbu
Baca juga: Tiga KUB Nelayan di Kecamatan Satui Tanbu Dapat Bantuan Alat Tangkap
"Karena dari keterangan saksi-saksi, ada indikasi bahwa GW bekerja di PT JMC," lanjutnya.
Dijelaskan Ibrahiem, penyidik (Kanim) Kelas II TPI Batulicin berkoordinasi dengan Kepolisian telah melakukan pendetensian terhadap GW sejak Tanggal 20 hingga 26 Oktober 2021 untuk melakukan pengembangan atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dari penyidikan dan kesaksian sejumlah saksi, diketahui bahwa GW sudah masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta sejak Tanggal 14 Juni Tahun 2021 menggunakan visa kunjungan.
Dari penelusuran Penyidik Kanim Kelas II TPI Batulicin juga diketahui, GW yang disebut Polisi merupakan WNA asal Negeri Tirai Bambu ini memiliki paspor dengan masa berlaku hingga Tanggal 30 Mei Tahun 2029.
Meski demikian, dokumen-dokumen keimigrasian tersebut tak berada di tangannya sehingga GW tak dapat menunjukkannya kepada penyidik keimigrasian maupun sebelumnya saat diamankan Polisi.
Jika terbukti menyalahgunakan visa izin tinggal kunjungan namun justru bekerja di Indonesia, GW terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan, ancaman hukuman tersebut dikenakan kepada setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya.
(banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)