Berita Tanahbumbu

Ingkar Janji Nikahi Setelah Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Ini Diringkus Unit Resmob Polres Tanbu

Unit Resmob Polres Tanbu bersama Polsek Karang Bintang amankan seorang warga Kecamatan Karang Bintang Tanbu pelaku persetubuhan anak di bawah umur.

Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
Polres Tanahbumbu
Tersangka persetubuhan anak di bawah umur. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Bujuk rayu, membuat anak di bawah umur di Kabupaten Tanahbumbu ini terberdaya.

Rayuan pria yang kian bertubi-tubi ternyata meleluhkan hati sang anak dibawah umur, hingga akhirnya disetubuhi dengan alasan akan dinikahi.

Namun, setelah menyetubuhi, pria ini justru ingkar dan korban melapor ke keluarganya hingga akhirnya melaporkan persetubuhan tersebut ke Polsek Karang Bintang.

Kini pria yang berinisial RT (22) yang berdomisili di Kecamatan Karang Bintang, mendekam di Mapolres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 31 Oktober 2021, Stagnan di Level Rp 925.000 Per Gram

Baca juga: Tiga KUB Nelayan di Kecamatan Satui Tanbu Dapat Bantuan Alat Tangkap

Hal ini dibenarkan Kapolres Tanahbumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa, Minggu (31/10/2021).

"Pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini sudah diamankan Unit Resmob Polres Tanbu bersama Polsek Karang Bintang," katanya.

Dijelaskannya, peristiwa persetubuhan itu terjadi sekitar Awal tahun 2021 ini.

Pada Januari 2020, korban dan pelaku menjalin hubungan Asmara. Setelah berjalan sekitar beberapa lama, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan Suami Istri namun korban menolak, tetapi pada bulan Januari 2021, pelaku berusaha mengajak untuk melakukan hubungan Suami dan Istri dan akan bertanggung jawab dan menikahinya.

Hingga akhirnya, korban luluh darinrayuan prlaku sehingga terjadipah persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.

" Setelah itu, ternyata pelaku tidak mau menikahi korban hingga akhirnya pihak keluarga tahu dan melaporkannya ke pihak kepolisian," katanya.

Dari laporan tersebut, pelaku diringkus pada Sabtu (30/10/2021) pukul 22.00 Wita di kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanahbumbu.

" Pelaku akam diproses sesuainaturan hukum yang berlaku," pungkasnya.

(banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved