DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Sahkan Tiga Raperda, Tentang Ormas Hingga Raperda Penyelenggaraan Jalan Kota

Pengesahan tiga Raperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Ratino Taufik
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru mengesahkan tiga Raperda berlangsung di Ruang Graha Paripurna, Gedung DPRD Banjarbaru, Kamis (13/11/2025) siang 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) insistaif DPRD yang sebelumnya disusun dan dibahas, Kamis (13/11/2025).

Raperda tersebut adalah Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota.

Pengesahan tiga Raperda tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra dan diikuti sejumlah Anggota DPRD.

Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono serta sejumlah Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru.

Gusti Rizky menyebut, dengan disahkannya Raperda tentang ormas ini dapat meningkatkan partisipasi ormas dalam sumbangan pemikiran untuk kemajuan Kota Banjarbaru.

“Ormas ini bisa berpartisipasi secara langsung dan kita bisa saling menyatukan pikiran,” sebutnya.

Ketua DPRD juga menilai secara umum, ormas yang ada di Banjarbaru bersifat terbuka dalam menjalin berkomunikasi.

“Ormas di Banjarbaru cukup kondusif dan terbuka dalam berkomunikasi. Selama komunikasi tersebut terjalin dengan baik, saya yakin setiap permasalahan dapat diselesaikan,” ujarnya.

Kemudian, dengan adanya Raperda Penyelenggaraan Jalan Kota, DPRD melihat kondisi jalan-jalan di ruas jalan Kota Banjarbaru. Berdasarkan hasil kunjungan mereka ke daerah pemilihan (dapil), masih terdapat beberapa jalan kota yang belum layak secara standar.

“Dengan adanya Perda ini, masyarakat tidak perlu lagi menyampaikan keluhan secara langsung kepada kami, karena perencanaan dan penanganan jalan sudah menjadi kewajiban pemerintah kota,” ujar Gusti Rizky.

Selain pengesahan tiga Raperda, pada Rapat Paripurna itu juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2026 antara DPRD dan Pemko Banjarbaru. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved