DPRD Banjarbaru

DPRD Banjarbaru Musnahkan Arsip Inaktif dari Tahun 1994 Hingga 2014

DPRD Banjarbaru melakukan pemusnahan arsip inaktif atau dokumen lama. Pemusnahan arsip ini langsung dilakukan ketua DPRD setempat

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
HUMAS DPRD BANJARBARU
DIMUSNAHKAN- Pemusnahan arsip yang digelar Sekretariat DPRD Banjarbaru di lantai I Aula Linggangan Intan DPRD Kota Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dalam rangka penataan dokumen kesekretariatan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru melakukan pemusnahan arsip inaktif atau dokumen lama.

Kegiatan berlangsung di lantai I Aula Linggangan Intan DPRD Kota Banjarbaru dengan melibatkan para pegawai Sekretariat DPRD secara aktif. 

Pemusnahan berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 21 hingga 24 Oktober 2025. Dan kegiatan pemusanahan dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra.

Arsiap yang dinilai sudah inaktif itu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penghancur kertas (paper shredder).

 Pemusnahan arsip inaktif keuangan yang mencakup dokumen dari tahun 1994 hingga 2014. 

Seretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banjarbaru, Hj Arnawaty Sufiati mengatakan pemusnahan arsip ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan penataan dokumen yang lebih efisien dan tertib.

“Sekaligus menyesuaikan dengan ketentuan masa retensi arsip,” katanya.

Selain itu, kegiatan ini disebut juga mendukung peningkatan kualitas tata kelola administrasi dan kebersihan ruang kerja di lingkungan Sekretariat DPRD Banjarbaru. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved