Berita Bisnis

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Kalbagsel Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia dari tanggal 16 Agustus sampai 9 Oktober 2021

Penulis: Syaiful Anwar | Editor: Eka Dinayanti
Heny untuk Banjarmasin Post
Operasi pasar dilakukan Bea Cukai Kalbagsel guna menekan peredaran rokok ilegal. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebagai community protector dan revenue collector, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas diantaranya untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC).

Sejalan dengan hal itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbagsel, Ronny Rosfyandi memerintahkan jajarannya guna menekan peredaran rokok ilegal.

Selain operasi pasar, Bea Cukai Kalbagsel juga mengkampanyekan gempur rokok ilegal sebagai bentuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, baik melalui media sosial, turun langsung menemui para pedagang rokok, maupun talk show melalui radio.

Dijelaskan Rony, tujuan dari sosialisasi antara lain meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membeli rokok legal.

Baca juga: Bea Cukai Kalbagsel Gelar Customs Fest, Bekali Pegawai dengan Softskill dan Hardskill 

Baca juga: Bea Cukai Kalbagsel Setor Kas Negara Lampaui Target, September Realisasi Penerimaan Rp1,068 Triliun

Selain itu sosialisasi juga diberikan bahwa Cukai dari rokok digunakan untuk kepentingan masyarakat, misalnya pembangunan sarpras, sekolah, rumah sakit dan lain-lain

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, R Effendi Hutahaean, Mingg (31/10/2021) menjelaskan, selain tindakan preventif dengan edukasi, Bea Cukai Kalbagsel juga melakukan operasi pasar bertajuk 'Gempur Rokok Ilegal'.

Operasi Gempur Rokok Ilegal dilakukan serentak oleh Bea Cukai di seluruh Indonesia dari tanggal 16 Agustus sampai 9 Oktober 2021

Di Operasi Gempur kali ini, Bea Cukai Kalbagsel dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan di Lingkungan Kalimantan Bagian Selatan telah melakukan operasi pasar di beberapa daerah antara lain Banjarmasin, Banjarbaru, Pelaihari, Martapura, Kapuas, Tapin, Tanah Laut, Tabalong, Barito Kuala, Hulu Sungai Selatan, Kotabaru, Tanah Bumbu, Kotawaringin Timur, Katingan, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Barito Timir, Barito Selatan, Pulang Pisau, dan lain-lain.

"Terhitung sepanjang Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Kanwil DJBC Kalbagsel telah menerbitkan 84 Surat Bukti Penindakan dengan total BKCHT ilegal sebanyak 560,880 batang dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 327.961.479,00," paparnya.

Kepala Seksi Penindakan I Rusdianto menambahkan, pihaknya terus mengawasi dan menindak BKC ilegal di wilayah NKRI, khususnya Kalimantan Bagian Selatan.

Hal senada juga dilontarkan Kepala Seksi Penindakan II Fredy Sabto Nusanggono, adanya operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya rokok ilegal.

"Hasil penindakan didominasi oleh rokok polos, yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai. Artinya, pengusaha rokok tersebut tidak membayar cukai yang seharusnya dibayar," jelasnya.

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 31 Oktober 2021, Stagnan di Level Rp 925.000 Per Gram

Penindakan dilakukan untuk memberi kepastian hukum, bahwa yang salah harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Fredy, melalui operasi pasar, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga menjalankan fungsinya yang lain yaitu melindungi industri tertentu di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat.

Rokok ilegal jika dibiarkan akan mengancam keberlangsungan pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan.

Dan guna mengamankan penerimaan negara. Terlebih disaat pandemi Covid-19 ini negara membutuhkan banyak dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dia menambahkan, Bea Cukai Kalbagsel juga meminta bantuan masyarakat agar berpartisipasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan melaporkannya apabila menemukan atau melihat rokok dengan ciri-ciri rokok ilegal yakni tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas dan pita cukai berbeda.

Caranya menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai 1500225 atau melaporkan ke Kantor Bea Cukai terdekat.

(banjarmasin post.co.id/syaiful anwar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved