CPNS 2021

Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I di SSCASN, Lengkap Arti Kode P, PL, TL dan TH

Hasil SKD CPNS 2021 diumumkan.Untuk membantu memahami arti dari kode-kode seperti P, PL, TL dan TH yang ada dalam pengumuman itu, ini ulasannya

Kanwil Kemenkumham Kalsel
Peserta Seleksi CPNS Kemenkumham di Kalimantan Selatan. Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I di SSCASN, Lengkap Arti Kode P, PL, TL dan TH 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar ( SKD) CPNS 2021 tahap I telah diumumkan. Peserta seleksi bisa mengaksesnya di laman resmi SSCASN.

Namun perlu diketahui, ada sejumlah kode yang ada dalam pengumuman SKD CPNS 2021 ini.

Untuk membantu memahami arti dari kode-kode seperti P, PL, TL dan TH yang ada dalam pengumuman itu, berikut ini ulasannya.

Seperti diketahui, pengumuman hasil SKD CPNS terbagi menjadi dua tahap.

Tahap I dilakukan pada 29-30 Oktober 2021 dan tahap II pada 13-14 November 2021.

Tahapn itu sesuai Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.

Baca juga: Aturan Main Tes SKB CPNS 2021 untuk Penyandang Disabilitas

Baca juga: Hasil Tes SKD CPNS 2021 Tahap I Sudah Diumumkan, Buka Situs SSCASN

Peserta CPNS sudah dapat mengecek hasil Seleksi Komptensi Dasar (SKD) 2021 secara online melalui laman SSCASN.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I serta Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman, Cara Cek Hasil SKD 2021 :

1. Buka laman sscasn.bkn.go.id

2. Pilih menu "layanan informasi'

3. Klik Hasil SKD CPNS

4. Hasil SKD akan ditampilkan secara otomatis oleh sistem SSCASN

5. Lalu, peserta memilih instansi yang didaftar, atau dapat mencarinya dengan menuliskan nama instansi pada kolom pencarian.

Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 utnuk1 62 instansi di sscasn.bkn.go.id.
Pengumuman hasil SKD CPNS 2021 utnuk1 62 instansi di sscasn.bkn.go.id. (Tangkap layar sscasn.bkn.go.id)

Pengumuman Jadwal Lanjutan Seleksi CASN 2021

1. Pengolahan Nilai SKD CPNS dan Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Nonguru

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved