Kriminalitas Tapin

Penyerangan di Kalsel, Pasutri di Tapin Diserang Lelaki Tak Dikenal dengan Senjata Tajam

kedua korban penyerangan atas nama J (47) dan M (50) Warga Desa Suato Tatakan Jalan Tembus Ness Kecamatan Tapin Selatan

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
Polsek Tapin Selatan
Pelaku saat diamankan Personel Polsek Tapin Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Suami-Istri di Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin diserang seseorang menggunakan sebilah parang menyebabkan keduanya mengalami luka berat dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Datu Sanggul.

Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id kedua korban tersebut atas nama J (47) dan M (50) Warga Desa Suato Tatakan Jalan Tembus Ness 17 RT 003/001 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin

Mereka diserang pada pada Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 14.30 wita.

Kanit Reskrim Polsek Tapin Selatan, IPDA Didi Ismanto S.H, mengatakan saat itu korban atas nama M (50) didatangi seorang pria dan langsung diserang menggunakan parang.

Baca juga: Sebelum Bongkar Jamban Apung, Tim Satgas Akan Sosialisasi di Batu Ampar Kabupaten Tapin

Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Digelar Awal November 2021. Ini Daftar Sekolah PTM di Tapin

"Melihat kejadian itu, korban kedua atas nama J (50) berniat ingin membela korban M (47), sehingga pelaku langsung menganiaya keduanya," jelasnya.

IPDA Didi mengatakan saat kedua korban sedang dianiaya, pelapor AN (17) yang merupakan anak dari kedua korban sedang tidur di dalam rumah.

"Karena mendengar suara jeritan minta tolong kedua orangtuanya, AN kemudian terbangun dan langsung mencari bantuan ke masyarakat sekitar," lanjutnya, Senin (1/11/2021).

IPDA Didi mengatakan setelah warga sekitar berdatangan pelaku sudah tidak ada lagi di tempat kejadian dan dua orang korban yang mengalami luka berat langsung dilarikan ke RSUD Datu Sanggul untuk mendapatkan perawatan.

Baca juga: Sephiara dan Azimi Pasangan Naga Kebudayaan Kalsel 2021

Menindaklanjuti kejadian tersebut, personel Polsek Tapin Selatan dibackup Tim Resmob Polres Tapin bergerak cepat dan kurang lebih dua jam, pelaku langsung di ringkus.

"Pelaku atas nama AL (33) warga Jalan Ahmad Yani, Desa Suato Tatakan, RT 002/001 Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin," jelasnya.

Didi mengatakan pelaku saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tapin untuk diproses selanjutnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved