Aksi Damai Sopir di Banjarmasin

Sopir Keluhan Harga Solar, Pertamina : Ancaman Sanksi Maksimal Untuk SPBU Penghentian Operasional 

Pertamina akan mendalami laporan tentang adanya dugaan operator SPBU di Kalsel yang menjual solar bersubsidi di atas harga yang ditentukan pemerintah

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Aksi damai unjuk rasa ratusan sopir di Jalan Gubernur Soebarjo, Senin (1/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aksi unjuk rasa para sopir di Jalan Gubernur Soebarjo, Kota Banjarmasin berlanjut ke tahapan mediasi bersama Pertamina, DPRD Provinsi Kalsel, Kepolisian dan stakeholder terkait, Senin (1/11/2021).

Dari mediasi ini, Pertamina juga sudah mengetahui langsung apa saja keluhan sopir yang menyebabkan digelarnya aksi mogok dan unjuk rasa turun ke jalan yang diikuti ratusan sopir tersebut. 

Unit Manager Communications, Relations & CSR Pertamina MOR VI Kalimantan, Susanto Agustus Satria dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id mengatakan, Pertamina akan mendalami laporan para sopir tentang adanya dugaan operator SPBU di Kalsel yang menjual solar bersubsidi di atas harga yang ditentukan pemerintah yaitu Rp 5.150 per liter. 

"Kami akan telusuri laporan ini dan tidak akan segan memberikan sanksi tegas," kata Susanto. 

Baca juga: Gelar Mogok dan Unjuk Rasa di Banjarmasin, Sopir Angkutan Minta Pelangsir Solar Ditertibkan

Baca juga: Perwakilan Sopir Angkutan Barang Juga Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Provinsi Kalsel

Baca juga: Akomodir Tuntutan Sopir, Kapolresta Banjarmasin : Penertiban Pelangsir dan Penjagaan SPBU Diperketat

Menurutnya, Kalau ada yang demikian memang harusnya dilaporkan kepada pihaknya. Jika terbukti ada SPBU yang melakukan hal demikian, ancaman sanksinya kata dia antara lain mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan BBM dalam waktu tertentu hingga penghentian operasi SPBU sementara tergantung beratnya pelanggaran. 

Susanto  mengapresiasi aparat Kepolisian yang turut ikut melakukan pengawasan untuk mendukung optimalisasi kesesuaian penyaluran solar bersubsidi. 

Pasalnya kata dia, tak hanya ancaman sanksi jika ada pelanggaran terhadap operator SPBU, namun operator SPBU kata dia juga perlu mendapatkan perlindungan hukum. 

Baca juga: Sopir Truk Mengaku Bayar Parkir dan Jaga Malam Antre Solar Rp 30 Ribu Per Malam

Menurutnya pihaknya juga sempat menerima beberapa laporan bahwa ada sejumlah operator SPBU yang mendapat provokasi dari pihak-pihak tidak bertanggungjawab. 

Hal ini kata dia juga perlu ditelusuri oleh aparat penegak hukum. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved